>

Angkutan Batu Bara yang Masuk Kota Jambi Beberapa Waktu Lalu Didenda Rp 50 Juta?, Keputusan di Palu Hakim

Angkutan Batu Bara yang Masuk Kota Jambi Beberapa Waktu Lalu Didenda Rp 50 Juta?, Keputusan di Palu Hakim

Walikota Jambi Sy Fasha meninjau angkutan batu bara yang melanggar dan berhasi ditahan. Foto : Hafiz/Jambi Ekspres--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tim terpadu penertiban angkutan batu bara Kota Jambi, masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sopir batu bara yang nekat melintas jalan dalam Kota Jambi Kamis lalu (26/1).

Truk batu bara dengan nomor polisi BG 8014 KN itu, kini masih dikandangkan di mako damkar Kota Jambi.

Kepala Satuan Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandi yang merupakan koordinator tim terpadu penidakan batu bara kota Jambi mengatakan, truk batu bara tersebut saat ini belum diberikan sanksi.

“Masih proses, kita masih berkoordinasi dengan jaksa dan pengadilan. PPNS masih lakukan pemberkasan,” kata Mustari.

Sebelumnya Wali Kota Jambi, Syarif Fasha sudah melihat langsung truk batu bara yang dikandangkan di Mako Damkar Kota Jambi.

Ia juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan. 

"Akan kita proses, sudah berkoordinasi dengan Lantas, Polda, Kejaksaan dan Pengadilan. Nanti di sidangkan," katanya.

Dengan adanya pelanggaran dan pengenaan sanksi nantinya kata Fasha, dapat menjadi pembelajaran bagi sopir batu bara lainnya.

“Kita lihat saksinya, ini sudah melanggar semua. Muatan lebih 14 ton. SIM mati, STNK ada, lewat jalan kota. Ini bisa akumulatif pelanggarannya,” pungkasnya. (hfz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: