Untuk Renovasi Rumah Dapat Bantuan Saldo Dana Hingga Rp 200 Juta dari BPJAMSOSTEK, Ini Syaratnya
Ilustrasi perumahan -Foto : Dok CRC Mendalo-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Jika anda adalah pekerja atau buruh yang masih aktif dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), bisa memanfaatkan fasilitas pinjaman renovasi perumahan.
Melalui fasilitas ini anda bisa dapat bantuan saldo dana hingga Rp 200 Juta dengan ketentuan berlaku tentunya.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan peluang bagi peserta aktifkan untuk mengajukan Pinjaman Renovasi Perumahan.
Pinjaman Renovasi Perumahan dihadirkan BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk membantu pesertanya menambah saldo dana untuk keperluan renovasi rumah.
Tentu saja rumah yang direnovasi adalah rumah milik peserta, bukan rumah mertua maupun rumah kontrakan.
Cara dapat bantuan saldo dana renovasi rumah BPJS ketenagakerjaan syarat awalnya adalah rumah milik memang harus dan wajib milik sendiri. Hal ini dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat hak atas nama peserta dan izin mendirikan bangunan.
Bagaimana jika rumah itu sertifikatnya atas nama istri maupun suami dari peserta? Ternyata ini bisa, yang penting ada sertifikat dan izin mendirikan bangunannya dan peserta tidak dalam status bercerai atau berpisah dengan pasangannya.
Sangat lumayan, melalui Pinjaman Renovasi Perumahan BPJS Ketenagakerjaan, peserta bisa mendapatkan besaran dana renovasi maksimal Rp 200 juta, wow, angka yang sangat lumayan bukan?
Nanti dana yang diapprove. Maka saldo dana Pinjaman Renovasi Perumahan akan disalurkan BPJS Ketenagakerjaan melalui bank yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, seperti bank milik negara maupun bank daerah.
Pinjaman ini berlaku untuk jangka waktu kredit maksimal 15 tahun. Jangan khawatir, ini bukanlah program mimpi, selain telah diumumkan dalam situs resmi BPJS ketenagakerjaan, Permenaker No 17 Tahun 2021 sebenarnya juga telah menjelaskan tentang manfaat program ini.
Ini syarat umum mengajukan Pinjaman Renovasi Perumahan BPJS Ketenagakerjaan :
1. Peserta BPJAMSOSTEK selama minimal 1 tahun.
2. Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran.
3. Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran.
4. Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.
5. Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir Rekomendasi.
6. Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR
7. Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan
8. Peserta tidak menunggak membayar iuran selama masa kredit untuk mendapatkan suku bunga khusus.
Demikian sekilas tentang Pinjaman Renovasi Rumah BPJS Ketenagakerjaan, untuk informasi lebih lanjut bisa hubungi manager HRD kantor tempat anda bekerja atau langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: