Honorer RSUD Bangko Digerebek Suami Bersama Pria Lain di Penginapan, Seprai dan Tisu Jadi Saksi Bisu
Honorer RSUD Bangko bersama pria idaman lain usai di gerebek. --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Seorang wanita yang merupakan honorer di RSUD Kolonel Abundjani Bangko digrebek tengah berbuat mesum di salah satu tempat penginapan bersama seorang pria.
Wanita bernama Eka Desi (40) warga Margo Tabir Kabupaten Merangin ini digrebek tengah berbuat mesum bersama seorang pria bernama Jonni Saputra (39) warga asal Bengkali, Provinsi Riau.
Kedua pasangan bukan suami istri ini digrebek langsung oleh suami wanita tersebut yakni Hendri (38).
Kejadian ini terjadi pada Rabu 18 Januari 2023 lalu, saat korban hendak ke Bangko dan meminjam sepeda motor milik adiknya.
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian Hayudi Putra mengungkapkan, adik korban memberitahu korban bahwa istri korban Eka Desi (40) sedang beli tanah di Simpang Jelita, Margoyoso.
"Setelah itu korban pergi ke arah Bangko dan melihat pelaku Jonni (39) sedang menunggu di Simpang Jelita Margoyoso," ujarnya, Minggu (22/1).
Korban kemudian curiga, lantaran Jonni (39) pernah diperingatkan oleh korban bahwa jangan mendekati istrinya lagi.
"Lalu korban mengintai pelaku, dan sekitar waktu Maghrib, istri korban berboncengan dengan pelaku Jonni (39) menggunakan sepeda motor, menuju ke salah satu penginapan di Bangko," ungkap Lumbrian.
Dikatakan Lumbrian, korban yang melihat istrinya masuk ke dalam kamar di penginapan tersebut bersama pria lain, langsung menelepon pihak kepolisian.
"Setelah petugas datang, suami pelaku minta lain korban menggerebek kedua pelaku di dalam kamar tersebut dengan kondisi lampu yang mati," sebutnya.
Saat diinterogasi, pelaku Jonni (39) mengaku bahwa telah bersetubuh dengan istri korban sekali dan telah berada di penginapan tersebut dari siang hari.
Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni berupa 1 buah buku nikah, 1 helai seprai milik penginapan dan beberapa helai tisu kotor.
--
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: