Biaya Haji Diusulkan Naik Rp 514.888 Tiket ke Arab Rp 33 Jutaan Jadi Beban Jamaah. Segini BPIH Tahun 2023
Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR Kamis (19/1). Foto : Dok Menag RI--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan usulan rerata BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) tahun 2023 naik Rp514.888,02 dibanding tahun lalu.
Angka ini total menjadi Rp98.893.909,11, dimana 70% adalah komposisi BPIH sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan 30 persennya adalah nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11.
Sementara tahun 2022 lalu, kata Menag, biaya naik haji Rp98.379.021,09 dengan komposisi BPIH sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%).
Jadi rata-rata biaya perjalanan ibadah haji tahun 2023 ini diusulkan Kementerian Agama sebesar Rp69.193.733,60.
Hal ini disampaikan Menag saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, di DPR, Kamis (19/1), seperti yang tertulis pada keterangan resmi Kementrian Agama.
Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 memang naik Rp514.888,02.
Menag mengakui pada komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).
Adapun komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar:
1) Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00;
2) Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00;
3) Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00; 4) Living Cost Rp4.080.000,00;
5) Visa Rp1.224.000,00; dan 6) Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag di DPR, Kamis (19/1/2023).
Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, ujar Menag, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.
Menurut Menag, pembebanan BPIH harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” kata Menag.
BACA JUGA:Siap-siap! Tahun 2024 Warga Kota Jambi tak Lagi Cetak KTP dan KK. Ini Sebabnya
“Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” sambung Gus Men, panggilan akrabnya.
Setelah menyampaikan usulan, kata Gus Men, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR.
“Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” lanjutnya lagi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: