Pengacara Keluarga Brigadir J Nilai JPU Tak Bernyali Berikan Tuntutan Hukuman Mati kepada Ferdy Sambo

Pengacara Keluarga Brigadir J Nilai JPU Tak Bernyali Berikan Tuntutan Hukuman Mati kepada Ferdy Sambo

Pengacara Keluarga Brigadir J Nilai JPU Tak Bernyali Berikan Tuntutan Hukuman Mati kepada Ferdy Sambo --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Penasehat hukum keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdi dan Ramos Hutabarat menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak punya nyali dalam memberikan tuntutan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang digelar Selasa (17/1) siang.

Ferdi mengatakan, dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferdy Sambo harusnya tidak dituntut hukuman seumur hidup, melainkan hukuman mati. Karena semua unsur dalam kasus ini telah terpenuhi sesuai Pasal 340 KUHP, tanpa ada unsur yang meringankan.

"Ya, Jaksa di sini kami nilai tidak ada nyali, artinya ada keraguan dalam menentukan tuntutan. Di dalam Pasal 340 itu sudah jelas maksimal hukuman mati," katanya, Selasa (17/1) sore, di Jambi.

Sementara itu, Ramos Hutabarat yang juga Kuasa Hukum keluarga Mendiang Brigadir J mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberi kewenangan untuk memberikan tuntutan, pihak kuasa hukum dan keluarga Brigadir J merasa tidak puas dengan tuntutan tersebut.

"Kami menilai Jaksa tidak ada keberanian memberi hukuman mati, kalau memang semua unsur terpenuhi dan tidak ada unsur yang meringankan, kenapa tidak dihukum yang seberat-beratnya?," tuturnya.

Ramos menambahkan, hukuman mati seharusnya tepat untuk Ferdy Sambo, karena Ferdy Sambo merupakan penegak hukum yang punya kewenangan dan juga yang mengerti aturan.

Seumur Hidup

 “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ ujar Jaksa di PN Jaksel, Selasa 17 Januari. 

Terdakwa Ferdy Sambo mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo dalam tuntutan dinilai  jaksa terbukti sah bersalah melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

Pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

Terdakwa Ferdy Sambo menjalani persidangan lanjutan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Selasa 17 Januari 2023.

Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana, ia terbukti melakukan pembunuhan yang direncanakan sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: