Hanya 11.500 Truk Berstiker yang Boleh Angkut Batu Bara, yang Tidak Berstriker Angkut Sawit Saja

Hanya 11.500 Truk Berstiker yang Boleh Angkut Batu Bara, yang Tidak Berstriker Angkut Sawit Saja

Gubernur Jambi Al Haris saat pemasangan striker di truk batu bara--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Stiker nomor lambung kendaraan resmi diluncurkan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi pada Jumat (13/1).

Melalui media stiker ini sebanyak 11.500 truk angkutan batu bara akan dipasangi nomor pengenal, dan keterangan asal dan tujuan, pertanda boleh mengangkut 'emas hitam' dari mulut tambang ke pelabuhan yang telah ditentukan.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Ismed Wijaya mengatakan, dari pendataan final terdapat sebanyak 11.500 angkutan milik transportir yang boleh melakukan mengangkut batu bara. Dan jumlah ini masih akan dievaluasi Dishub 3 bulan kedepan lantaran masih banyaknya pihak yang tak mengetahui atau pura-pura tak tahu terkait kebijakan ini.

Untuk pemasangan di awal yang dimulai sejak Selasa lalu telah terpasang 1.000 stiker. Dan selanjutnya ada pemasangan dan pemesanan bertahap sesuai target. "Kami targetkan bulan Januari tuntas semua pemasangan stiker ini, maka diawal Februari sudah mulai kita terapkan, bagi kendaraan yang tidak berstiker tak boleh beroperasi angkut batu bara titik," ucapnya.

"Bagi yang tidak berstiker silakan mereka angkut sawit, batu bata dan lainnya. Karena kita telah tahu yang boleh angkut batu bara hanya yang dipasangi stiker," ucapnya.

Ditegaskan Ismed pihaknya menargetkan dalam waktu 2 Minggu ke depan semua angkutan batu bara sudah ditempel sticker dalam upaya pengaturan angkutan batu bara di Provinsi Jambi.“Kita targetkan dua Minggu ke depan sudah kita pasang sticker semua,” katanya.

Ditegaskan Kadishub, bahwa jika semua sticker itu sudah dipasang dan masih ada angkutan batu bara yang melintas maka kendaraan tersebut akan diminta putar balik. Hal ini diharapkan efektif agar semua angkutan batu bara dapat mematuhi peraturan yang ada.

Dari data yang sudah dikumpulkan Dishub, ada 50 Perusahaan Tambang dan 38 Perusahaan Transportir angkutan batu bara yang sudah terdaftar. Perusahaan ini nantinya akan tersebar di 13 TUKS sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Kita juga akan mengoptimalkan aplikasi Simsalabim, dimana dalam aplikasi tersebut sudah termuat semua data sopir hingga perusahaan tempat mereka bernaung, dengan hal ini semua aktifitas angkutan batu bara dapat kita pantau,” tambahnya.

Dipaparkan Kadishub, terdapat perusahaan yang sudah berkontrak dg transportir dan pelabuhan TUKS. Atau terdapat 11.500 kendaraan yang akan dipasangi stiker secara bertahap.

Pertama, di Pelabuhan Talang duku terdapat 55 perjanjian kontrak. Di pelabuhan ini terdapat 11 TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) dan 3 Stockfile. “Di pelabuhan ini kami tetapkan 8.250 unit kendaraan yang boleh bongkar muat,” ucapnya. 

Kedua, di pelabuhan Erasakti forestama (EWF) di Niaso sebanyak 26 kontrak perjanjian. Atau dengan kapasitas kuota 3.250 unit kendaraan.

Kemudian, Ketiga,  di pelabuhan PT Ibai di Karmeo Batanghari 1 perjanjian kontrak. “Di pelabuhan ini dijalankan PT Minimex Indonesia dengan jumlah 150 Unit kendaraan,” katanya.  

Disoal terkait data final yang disampaikan sebelumnya hingga batas terakhir input data 7 Januari sebanyak 9.552 kendaraan dan saat ini bertambah 11.500 ? Ismed menjawab hal ini dikarenakan baru diketahui jumlah kendaraan dengan tujuan Talang Duku tak boleh digabung dengan Pelabuhan Niaso. "Jadi, pelabuhan talang terdapat kuota 8.500, dan kami mengeluarkan data yang  EWF yang masuk ke Talang Duku, karena EWF ini lain tempat pelabuhannya di Niaso. Dan setelah kami Koordinasi disana punya daya tampung 3.000 sampai 4.000 dan sementara kami tetapkan 3.250," akunya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: