>

DPO Asal Kejari Tebo Ditangkap di Jakarta Timur, Malam ini Tiba di Jambi

DPO Asal Kejari Tebo Ditangkap di Jakarta Timur, Malam ini Tiba di Jambi

DPO Asal Kejari Tebo Ditangkap di Jakarta Timur--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Tebo.

Penangkapan terhadap terdakwa DPO bernama Musashi Pangeran Batara (39) ini dilakukan pada Rabu (11/1) kemarin sekitar pukul 23:25 WIB bertempat di Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Terdakwa tiba di Kejati Jambi pada pukul 19.30 WIB (12/1), dengan tangan di borgol dan memakai rompi tahanan.

Asisten Intelijen Kejati Jambi Jufri mengatakan,Terdakwa Musashi merupakan Direktur PT Bunga Tanjung Raya, terpidana kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pengerjaan paket pengaspalan jalan tahun anggaran 2013 – 2015 dengan kerugian negara sebesar Rp 1,5 Milyar. 

"Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Jambi menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsidair 2 bulan kurungan," katanya (12/1).

Selanjutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 381/K/PID.SUS/2021 tanggal 19 Oktober 2021, menolak permohonan kasasi terdakwa Musashi Pangeran Batara (39).

Jufri juga menambahka,dalam proses pengamanan, terdakwa tidak kooperatif dengan cara melarikan diri ke atas genting rumah warga sehingga menarik perhatian dan membuat amarah warga di sekitar rumah terdakwa. 

"Keluarga terdakwa juga tidak kooperatif dengan berupaya menghalangi tim mencari terdakwa di sekitar rumahnya dan mengusir tim dari halaman rumahnya dengan alasan mengganggu kenyamanan pemilik rumah," tambahnya.

Hal ini dilakukan lantaran terdakwa tidak datang untuk memenuhi panggilan yang sudah disampaikan Pengadilan secara patut dan oleh karenanya terdakwa dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Setelah berhasil diamankan, tim langsung membawa terdakwa menuju Kejaksaan Tinggi Jambi untuk dilaksanakan eksekusi," kata Jufri.

Dalam kesempatan ini Jufri mengimbau kepada seluruh terdakwa yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(Raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: