Alhamdulillah Bansos PKH Tahap 1 Cair Januari 2023, Cek Data Penerima Melalui Link ini
cek link bansos--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kabar baik datang, bantuan sosial alias dana bansos PKH dijadwalkan cair Januari 2023 ini.
Bansos PKH (Program Keluarga Harapan) adalah program unggulan dari Kementerian Sosial yang memberikan bantuan uang secara non tunai dengan nominal Rp 750.000.
Ini merupakan program lanjutan dari PKH tahun lalu. Informasinya dana bansos PKH akan segera cair pada bulan Januari 2023.
Jika tahun lalu Anda belum menjadi bagian dari penerima dana bansos PKH, maka tahun 2023 ini anda bisa mengulang cek data, apakah sudah masuk dan terdaftar sebagai penerima dana bansos PKH atau belum.
Adapun Kementerian Sosial (Kemensos) RI menyalurkan tahap 1 bantuan sosial PKH kepada masyarakat tanpa ada potongan biaya administrasi.
Penyaluran Dana bansos PKH diserahkan melalui KKS (ATM Himbara) seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Bagaimana cara mengecek jadwal dan bagaimana cara mengetahui apakah nama kita termasuk dalam penerima dana bansos PKH?
Anda bisa masuk ke Link : cekbansos.kemensos.go.id atau bisa juga mendownload Aplikasi Cek Bansos.
Cara Cek Melalui Link cekbansos.kemensos.go.id
1. Masuk dan Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Pada bagian : Pencarian Data PM (Penerima Manfaat) Bansos, silahkan masukkan data Wilayah PM yang terdiri dari provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga desa/kelurahan
3. Kemudian isi nama lengkap PM sesuai KTP dan jangan salah
4. Akan keluar code captcha enam karakter campuran huruf dan angka
5. Jika data no 2,3,4 sudah terisi dengan benar, maka langsung klik “Cari Data”.
6. Jika nama anda terdaftar maka akan keluar data penerima bansos dan status, termasuk PKH tahap 1 3023.
7. Layar akan menunjukkan dana alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Cara Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos
1. Jika baru pertama kali menggunakan aplikasi ini, buka android pilih Google Play Store lalu ketik Cek Bansos
2. Lalu log in pilih “Buat Akun Baru”.
3. Isi data diri pada Aplikasi Cek Bansos, terdiri dari username, password, nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, dan data sesuai KTP.
4. Akan diarahkan untuk selfie.swafoto dengan memegang KTP dan foto KTP.
5. Jika terverifikasi makan akun langsung diaktivasi.
6. Langsung log in dengan menggunakan username dan password yang telah dibuat.
7. Saat terbuka, langsung tuju “Cek Bansos” dan isi data sesuai dengan KTP.
8. Klik “Cari Data” dan sistem akan menunjukkan data PM bansos dan statusnya, termasuk PKH tahap 1 2023.
Bagaimana jika belum terdaftar? Bisa dilakukan dengan cara daftar langsung maupun daftar secara online.
Tapi pastikan dulu, apakah anda adalah orang yang berhak sebagai Penerima PKH.
Kriteria penerima PKH adalah adalah warga miskin yang memenuhi kriteria kemiskinan, memiliki komponen PKH dalam 1 KK (Kartu Keluarga), sudah masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Memiliki NIK yang sudah padan/online sistem Dukcapil, dan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima PKH melalui BNBA, dan kemudian divalidasi.
Tidak hanya mendapatkan bantuan, peserta penerima manfaat (KPM) PKH yang mendapatkan bansos ini nantinya akan diberikan juga pendampingan oleh Pendamping PKH untuk mengikuti Pertemuan Peningkatan Kapasitas Keluarga (P2K2).
Pertemuan itu dilakukan guna mengubah pola pikir melalui pemberdayaan ekonomi dan kesehatan yang dikemas dalam 6 modul, ketika ditetapkan menjadi penerima bantuan.
Kegiatan ini merupakan kewajiban yang mesti dipenuhi oleh setiap anggota PKH.
Disamping itu, hal yang membedakan PKH dengan bantuan lainnya adalah besaran bantuan yang berbeda.
Dikarenakan tergantung dengan jumlah tanggungan atau komponen yang dimiliki pengurus PKH tersebut.
Dibuktikan dengan NIK dan masih dalam satu KK.
Komponen PKH meliputi :
1. Kesehatan :
- Ibu Hamil
- Anak Usia 0 s/d 6 Tahun
2. Pendidikan
- Anak yang terdaftar di SD atau sederajat
- Anak yang terdaftar di SMP atau sederajat
- Anak yang terdaftar di SMA/SMK atau sederajat
3. Kesejahteraan Sosial
- Lanjut Usia diatas 60 Tahu
- Disabilitas kategori berat (untuk kegiatan sehari-hari membutuhkan bantuan orang lain).
Sedangkan saat ini terdapat 2 jenis proses pendaftaran atau pendataan penerima PKH yang berlaku, yaitu cara online dan offline.
Pertama secara online.
Cara mendaftar online sebagai berikut:
- Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store
- Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu membuat user id memakai data diri lengkap seperti KTP, KK dan foto selfie
- Jika akun selesai dibuat, login kembali ke aplikasi Cek Bansos memakai user id dan password
- Setelah itu akan muncul menu Profil, Cek Bansos, Tanggapan Kelayakan, dan Daftar Usulan
- Jika ingin daftar bisa klik menu Daftar Usulan
- Daftar calon penerima Bansos PKH dengan mengisikan data diri lengkap, lengkap dengan foto selfie dan foto rumah
Apabila sudah selesai, selanjutnya menunggu proses verifikasi dan validasi.
Kedua cara offline
- Masyarakat mendaftarkan diri ke balai desa / kantor kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke desa / kelurahan.
- Usulan-usulan tersebut kemudian direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas dalam forum musyawarah desa / kelurahan.
- Dalam forum musyawarah desa / kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir.
- Daftar usulan akhir hasil musdes / muskel diinput melalui Aplikasi SIKS https://siks.kemensos.go.id/.
- Upload berita acara musyawarah desa / kelurahan.
- Upload BNBA daftar usulan.
- Selanjutnya, dilakukan pengesahan usulan daerah oleh Bupati / Walikota melalui Dinas Sosial Kab / Kota.
Proses usulan data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab / Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.
Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Apabila ada penambahan kuota penerima, kemudian namanya akan keluar berbentuk BNBA.
Lalu akan dilakukan Verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas yang ditunjuk, untuk memastikan keberadaan dan apakah yang bersangkutan memiliki komponen PKH seperti yang telah disebutkan diatas.
Dan perlu dipahami, mulai dari usulan sampai dengan penetapan menjadi penerima bantuan PKH ada proses dan waktu.
Rincian dana bantuan sosial PKH:
Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-
Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp. 3.000.000,-
Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp. 900.000,-
Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,-
Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000,-
Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-
Kategori Lanjut Usia : Rp. 2.400.000,-.*
BACA JUGA:5 Desa di Kawasan Gunung Kerinci Belum Punya Jalur Evakuasi karena Terhalang Taman Nasional
Hati-hati, jangan sampai tertipu oleh pihak yang mengiming-imingi cara cepat untuk mendapatkan bantuan PKH di internet.
Jangan sampai data identitas pribadi anda seperti KTP, KK dan lainnya diberikan kepada pihak-pihak yang mengaku bisa membantu, dan hati2 jangan masuk ke link web tidak resmi.
Tetap gunakan website resmi yang telah ditetapkan pemerintah dan pantau terus info terbaru selengkapnya cekbansos.kemensos.go.id. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: