Halo Pelajar! Jangan Ketinggalan Bentar Lagi Bantuan PIP Cair Hingga Rp 1 Juta. Ini Cara Cek Data Kamu

Halo Pelajar! Jangan Ketinggalan Bentar Lagi Bantuan PIP Cair Hingga Rp 1 Juta. Ini Cara Cek Data Kamu

Pelajar Indonesia patut berbangga karena begitu banyak program yang diberikan pemerintah. Terlihat salah satu aktivitas di SMAN 1 Kota Jambi. Foto : dpc/Jambi Ekspres--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pelajar Indonesia patut bergembira karena bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kembali berlanjut tahun 2023 ini. 

PIP merupakan bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah bagi pelajar guna meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia. 

Jika ada program bansos lain yang tidak berlanjut 2023 seperti bantuan subsidi upah atau BSU untuk pekerja, maka pelajar Indonesia harus bergembira karena tahun ini PIP tetap berlanjut. 

Bantuan pendidikan dari Kemdikbud melalui PIP diberikan dalam bentuk uang tunai dengan rincian jumlahnya sebagai berikut : 

- Pelajar SD cair Rp450 ribu

- Pelajar SMP cair Rp750 ribu

- Pelajar SMA cair Rp1 juta

- Pelajar SMK cair Rp1 juta

 

Kapan bantuan PIP akan cair? Menurut informasi terakhir bantuan PIP akan dicairkan bulan April 2023 ini. 

Guna mengetahui apakah tahun 2023 ini kami mendapatkan bantuan PIP atau tidak, kamu bisa pula membuka link resmi pemerintah : pip.kemdikbud.go.id

1. Masuk ke laman  pip.kemdikbud.go.id

2. Pilih menu ‘Cek Penerima PIP’

3. Isi NISN, Tanggal lahir, nama ibu kandung di kolom yang muncul.

4. Klik Cek Data

 

Tapi jika namamu belum masuk dalam data penerima, bisa jadi kamu tidak termasuk dalam kriteria penerima bantuan PIP. 

BACA JUGA:Beasiswa Sinar Mas Agribusiness and Food 2023 Tawarkan Dana Pendidikan hingga Peluang Kerja

Siapakah penerima bantuan PIP ini? PIP diberikan kepada Peserta Didik pemegang KIP.

Penerima PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dengan kriteria keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Mereka yang menerima bantuan ini  bisa melalui jalur formal SD hingga SMA/SMK dan jalur non formal paket A sampai paket C dan pendidikan khusus. 

Melalui program bansos ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. 

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung

BACA JUGA:Makan Malam Sepuasnya di Malam Imlek ala Rumah Kito BY WH

Penerima bansos PIP adalah Peserta Didik pemegang KIP. Pemegang KIP adalah peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus.

Pemegang KIP juga adalah peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan, Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.

BACA JUGA:5 Tari Tradisional Kerinci, Nomor 3 untuk Perlindungan Calon Pengantin

Selain itu penerima bansos ini juga berhak untuk Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam, Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.

Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya. 

BACA JUGA:Fantastis, Putra Kerinci jadi Profesor Pertama Konseling Trauma di Indonesia

Khusus untuk penerima bantuan PIP 2022 yang belum juga mengambil bantuannya, masih bisa melakukan pencairan dana bantuan PIP hingga 31 Januari 2023 ini dengan syarat harus membuka  buku tabungan simpel, kartu debit, dan aktivasi ke pihak bank.

Segera gali informasi selengkapnya terkait bantuan bansos PIP melalui pip.kemdikbud.go.id. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: