Satu Orang Rekan Pelaku Spesialis Pembobol Alfamart Diburu Polisi

Satu Orang Rekan Pelaku Spesialis Pembobol Alfamart Diburu Polisi

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyud--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Satu orang rekan Rokanda (33) warga Kasang Pundak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi, yang merupakan seorang residivis, pelaku spesialis pembobol gerai Alfamart sampai saat ini masih terus diburu.

Rekan Rokanda (33) tersebut telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) beberapa waktu lalu, dan saat ini sedang diburu oleh Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi. 

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, pelaku tersebut berinisial M, rekan Rokanda saat melakukan aksinya di Alfamart Jalan RE Martadinata, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. 

"Satu orang kita tetapkan DPO berinisial M," ujarnya, Sabtu (31/12).

Eko menjelaskan, kejadian ini terjadi pada Senin 5 Desember 2022 lalu sekira pukul 06.35 WIB pagi.

"Saat itu salah satu karyawan datang ke minimarket (Alfamart, red) dengan membuka rolling door, dan melihat rak bagian rokok sudah kosong," katanya.

Karyawan yang merupakan pelapor kemudian mengecek ke sekitar toko, dan ditemukan barang-barang milik gerai Alfamart RE Martadinata juga hilang.

"Pelapor juga melihat tembok bagian belakang jebol, seperti dirusak oleh pelaku. Atas kejadian tersebut, PT Sumber Alfaria Trijaya TBK mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 40 juta," terang Eko.

Lebih lanjut dikatakan Eko, Tim Macan Jambi yang mendapatkan informasi tersebut langsung bergegas mencari pelaku dan berhasil diamankan pada 26 Desember 2022 kemarin di sebuah kost-an yang beralamat di wilayah Kasang, Jambi Timur, Kota Jambi.

"Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polresta Jambi untuk penyelidikan lebih lanjut," sebutnya.

Barang bukti yang diamankan berupa puluhan bungkus rokok berbagai merk, bermacam alat kunci untuk membobol Alfamart, sarung tangan, senjata tajam, tas sandang dan sepatu.

Diketahui, pelaku Rokanda sudah melancarkan aksinya di 30 gerai Alfamart dan 1 gerai Indomaret yang tersebar di wilayah Kota dan Muaro Jambi.

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: