Siap-Siap! Tahun 2023 Beli Pertalite dan Solar Tak Boleh Asal, Selengkapnya Baca Aturan Regulasinya Disini

 Siap-Siap! Tahun 2023 Beli Pertalite dan Solar Tak Boleh Asal, Selengkapnya Baca Aturan Regulasinya Disini

Antri BBM di Kota Jambi -M.Akta/Jambi Ekspres-

Aturan baru BBM Subsidi sesuai dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Dalam aturan baru nantinya pemerintah akan bersikap tegas, kendaraan mobil dan sepeda motor dengan kriteria tertentu akan ada pelarangan membeli BBM Subsidi.

Menurut Menteri ESDM Arifin Tasrif, seperti dilansir Disway.id dari Radar Kaur, pembelian Pertlite dan Solar akan dilarang untuk mobil-motor yang mahal-mahal.

"Intinya kendaraan yang dilarang beli solar dan pertalite adalah mobil dan motor yang mahal-mahal.

"Kalau mobil umum tentu harus dibantu apalagi untuk kegiatan masyarakat," katanya kepada CNBCIndonesia.

Soal pembatasan spesifikasi kendaraan, hal ini pasti akan menjadi polemik. Sejauh ini formulasinya belum resmi dirilis.

Akan tetapi sudah ada bocoran jika mobil di atas 1.400 cc akan dilarang membeli Pertalite dan Solar.

Sementara untuk sepeda motor, pembatasan spesifikasi berlaku untuk kapasitas mesin 250 cc ke atas akan dilarang membeli BBM Subsidi.

Walaupun keputusan itu belum final karena masih dalam pembahasan.

Arifin Tasrif menjelaskan, pemerintah akan mengatur aturan baru soal BBM pada 2023 mendatang.

Ia menginginkan agar pembelian Pertalite dan Solar benar-benar sesuai dan tepat sasaran.

3,3 Juta Mobil Terdaftar di MyPertamina

Oleh sebab itu pemerintahkan akan mempercayakan Pertamina untuk mengatur terkait peraturan pembelian Pertalite dan Solar pada 2023.

Kata PT Pertamina Patra Niaga, saat ini konsumen di MyPertamina sebagai pengguna BBM Subsidi yang sudah terdaftar telah mencapai 3,2 juta kendaraan.

Kata Secretary Corporate Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, jumlah pengguna MyPertamina yang sudah masuk kriteria itu adalah para pemilik roda empat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: