>

Aturan Baru Beli Pertalite dan Solar Tahun 2023 Diperketat, Ini Kendaraan Dilarang Isi Pertalite dan Solar

Aturan Baru Beli Pertalite dan Solar Tahun 2023 Diperketat, Ini Kendaraan Dilarang Isi Pertalite dan Solar

Kendaraan antri mengisi BBM di SPBU Nusa Indah Kota Jambi-setnov/jambiekspres-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID-Aturan pembelian BBM pertalite dan solar pada tahun 2023 bakal lebih diperketat.

Hal ini menyusul penggunan BBM subsidi banyak yang tidak tepat sasaran.

Masih banyak kalangan menengah ke atas yang justru memanfaatkan kebijakan tersebut dengan mengisi Pertalite atau Solar.

Padahal, secara derajat dan status sosial pemilik kendaraan di atas rata-rata, seharusnya tak diperbolehkan membeli BBM Subsidi Pertalite dan Solar.

Aturan baru BBM Subsidi sesuai dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Dalam aturan baru nantinya pemerintah akan bersikap tegas, kendaraan mobil dan sepeda motor dengan kriteria tertentu akan ada pelarangan membeli BBM Subsidi.

Maka mulai 2023 beli solar dan pertalite tak boleh asal lagi. Ada tata cara yang akan diatur sesuai dengan hasil revisi perpres itu nanti.

Aturan membeli Pertalite dan Solar akan memiliki regulasi ketat melalui aplikasi MyPertamina.

Patut dicatat, hanya pemilik kendaraan roda empat dan roda dua yang sudah terdaftar di MyPertamina yang dapat membeli Pertalite dan Solar.

Tentu saja, tak semua pemilik kendaraan layak dan pantas terdaftar di aplikasi MyPertamina hanya demi Pertalite dan Solar yang telah disubsidi pemerintah.

Salah satu cara efektif yang akan diatur oleh pemerintah bersama Pertamina adalah, adanya pembatasan spesifikasi kendaraan agar bisa mendapat Pertalite dan Solar.

Ya, pembatasan cubicle centimeter (CC) kemungkinan akan menjadi patokan. Meskipun hal itu belum menjadi keputusan final.

Oleh sebab itu selama dalam pembahasan maka pertimbangan pemerintah terkait CC kendaraan dan kriteria lain akan jadi fokus utama. Sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Harus ada kejelasan kriteria kendaraan apa saja yang dilarang atau diperbolehkan gunakan Pertalite dan Solar subsidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: