>

BREAKING NEWS: Oknum Perawat RSUD Mattaher, Pelaku Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Kedokteran UNJA Tersangka

BREAKING NEWS: Oknum Perawat RSUD Mattaher, Pelaku Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi Kedokteran UNJA Tersangka

Foto ayah korban (IW) didampingi kuasa hukumnya usai membuat laporan di Satreskrim Polresta Jambi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Seorang oknum perawat RSUD Raden Mattaher Jambi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang Mahasiswi Kedokteran UNJA yang sedang magang di Rumah Sakit tersebut.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, pada Kamis (22/12). Dikatakannya, penetapan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi.


yamaha--

Dijelaskan Eko, meski belum dilakukan penahanan, tetapi oknum perawat berinisial BP (49) tersebut sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, saat kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan beberapa waktu lalu.

"Untuk statusnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan surat perintah penyidikan juga sudah kita serahkan ke Kejaksaan," ujarnya.

Dalam kasus ini, kata Eko, pihaknya juga telah berkordinasi dengan Ahli Pidana dari Universitas Jambi.

"Dan keterangan dari Ahli Pidana dari Universitas Jambi, dan kasusnya memenuhi untuk dilakukan penyidikan," singkat Eko.

Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu oknum perawat RSUD Raden Mattaher Jambi kepada salah satu mahasiswi kedokteran Universitas Jambi resmi naik ke tahap penyidikan.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Crisvani Saruksuk mengatakan, kasus ini masuk ke tahap penyidikan atau naik menjadi laporan kepolisian setelah pihaknya melakukan gelar perkara. 

"Setelah kita lakukan gelar perkara, kasus ini yang dari laporan pengaduan naik menjadi laporan kepolisian. Hari ini ayah korban resmi melakukan laporan," ujarnya, Selasa (13/12) sore.

Untuk penetapan tersangka dalam kasus ini, pihak kepolisian belum menetapkannya dan masih terus dilakukan penyelidikan.

"Masih proses, dan kita belum melakukan penetapan tersangka," katanya.

Terpisah, Ika Dwimaya selaku kuasa hukum pihak korban menyebutkan, kasus ini berhasil naik ke tahap penyidikan karena telah mencukupi unsur pidananya.

Ia menjelaskan, setelah adanya saksi korban, kali ini pihak kepolisian juga telah menerima keterangan saksi ahli atas kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: