Naik Lagi, Cek Harga Pertalite dan Pertamax, Ini Daftar Harga BBM di 34 Provinsi 16 Desember 2022

Naik Lagi, Cek Harga Pertalite dan Pertamax, Ini Daftar Harga BBM di 34 Provinsi 16 Desember 2022

Antrean BBM di salah SPBU di Kota Jambi-setnov/jambiekspres-

Kenaikan harga BBM itu sesuai dengan keterangan Pertamina pada Rabu malam 30 November 2022 lalu.

PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga BBM Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

Kepmen itu sebagai perubahan atas Kepmen Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU. 

3 Jenis BBM Dilarang Dijual

Tepat 1 Januari 2023 ada aturan terbaru soal BBM.

Pemerintah bakal melarang 3 jenis BBM untuk diperjualbelikan.

Tiga BBM dibawah Pertalite yang dilarang itu adalah BBM RON 87, BBM RON 88, dan BBM RON 89.

Bahan bakar minyak yang akan dilarang dijualbelikan merupakan BBM dengan oktan di bawah RON 90.

Adapun aturan baru soal BBM menyebutkan BBM yang dilarang dijual atau BBM kadar oktan di bawah RON 90 dilarang diperjualbelikan sudah tercantum di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

Isi dari aturan BBM kadar oktan di bawah RON 90 dilarang diperjualbelikan yakni terkait dengan Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Info dilarangnya penjualan jenis BBM RON di bawah 90 itu sudah dikonfirmasi langsung oleh Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) bernama Saleh Abdurrahman pada Selasa, 25 Oktober 2022.

”Mulai 2023 hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Intinya itu, di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar,” ujar Saleh Abdurrahman.

Kata Saleh Abdurrahman, jika dilihat dari aturan yang baru, BBM di bawah RON 90 dilarang penggunaannya lagi nantinya karena mempertimbangkan standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri.

a) Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

b) Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin {Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: