>

Jasa Raharja Jambi Serahkan Santunan 2 Kasus Kecelakaan Wilayah Batanghari

Jasa Raharja Jambi Serahkan Santunan 2 Kasus Kecelakaan Wilayah Batanghari

Jasa Raharja Jambi Serahkan Santunan 2 Kasus Kecelakaan Wilayah Batanghari--

JAMBI- Jasa Raharja Jambi Serahkan Santunan 2 Kasus Kecelakan Tanggal 13 September 2022 Wilayah Batanghari. Dua kasus kecelakaan yang terjadi di tanggal 13 September 2022 terjadi  di Jalan Lintas Jambi- Sarolangun RT.01 Desa Pakuan Aji  dan Jalan Lintas Jambi – Muara Bungo RT 08 Desa Sengkati Mudo. Kedua Kasus Kecelakaan melibatkan sepeda motor dan truck. 

Kecelakaan di Desa Pakuan Aji menyebabkan pengendara sepeda motor atas nama Ingga Prasetya Saputra meninggal dunia, sedangkan kasus kecelakaan di Desa Sengkati Mudo menyebabkan pengendara sepeda motor atas nama  Taufik Hidayat meninggal dunia. Santunan diserahkan Kepada ahli waris sehari setelah kecelakaan setelah dilakukan survei keabsahan ahli waris oleh penaggung Jawab Samsat Muara Bulian.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno menyampaikan, seluruh korban terjamin oleh Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. “Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah, adapun penanggung jawab Samsat Batanghari proaktif jemput bola ke rumah duka mewakili Jasa Raharja Jambi untuk menjemput berkas pengajuan santunan”.

Dalam kesempatan tersebut, Donny menyampaikan turut berbelasungkawa dan duka cita mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapat ketabahan, serta korban yang sedang mengalami perawatan agar cepat pulih kembali,” ungkap Dewi.

Jasa Raharja senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal itu, diwujudkan dengan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat, sehingga keberadaan Jasa Raharja dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya para korban dan ahli waris korban. “Jasa Raharja memiliki visi menjadi perusahaan tepercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan dengan pelayanan yang terbaik ” tutup Donny.

Santunan meninggal dunia sejumlah Rp 50 diselesaikan Jasa Raharja Jambi langsung  transfer rekening Santunan meninggal dunia korban Taupik Hidayat diserahkan tranfer rekening ahli waris Ibu Nurhalizah selaku isteri yang sah, sedangkan  Santunan meninggal dunia korban Ingga Frasetya Putra diserahkan tranfer rekening ahli waris Bapak Sulen selaku orang tua yang sah/ayah korban.

Jasa Raharja akan selalu hadir menjalankan amanah dalam melindungi Masyarakat Indonesia menyampaikan hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: