>

Aturan Baru Soal BBM, Mulai 1 Januari 2023 BBM Jenis Ini Dilarang Dijual, Selengkapnya Baca di Sini

Aturan Baru Soal BBM, Mulai 1 Januari 2023 BBM Jenis Ini Dilarang Dijual, Selengkapnya Baca di Sini

Kendaran roda dua antri BBM di salah satu SPBU di Jakarta-setya novanto Jambi Ekspres-

BACA JUGA: 

Teng!, Mulai 1 Januari 2023 BBM Jenis ini Dilarang Untuk Dijual, Baca Aturannya Disini

Catat! 3 Jenis BBM Ini Dilarang Dijual, Cek Harga Pertalite Hingga Perrtamax 15 Desember 2022 di 34 Provinsi

Tahun 2023, BBM Pertalite Masih Dijual Seperti Biasa, Cek Harga Terbaru Pertalite-Pertamax 16 Desember 2022

Info dilarangnya penjualan jenis BBM RON di bawah 90 itu sudah dikonfirmasi langsung oleh Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (Bph Migas) bernama Saleh Abdurrahman pada Selasa, 25 Oktober 2022.

"Mulai 2023 hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Intinya itu, di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar," ujar Saleh Abdurrahman.

BACA JUGA: 

Resmi BBM Naik Lagi, 3 BBM Ini Dilarang Dijual Mulai 1 Januari 2023, Cek Harga Pertalite 14 Desember 2023

Resmi, 1 Januari 2023 Tiga BBM Ini Dilarang Dijual, Cek Harga Terbaru Pertalite Se Indonesia 14 Desember 2022

Kata Saleh Abdurrahman, jika dilihat dari aturan yang baru, BBM di bawah RON 90 dilarang penggunaannya lagi nantinya karena mempertimbangkan standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri.

Dalam pasal 1, Diktum KESATU menyatakan adanya perubahan ketentuan yang aturannya tertulis sebagai berikut:

Mengutip dari JDIH Kementerian ESDM, KESATU:

a) Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

b) Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin {Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

BACA JUGA: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: