>

Catat! 3 Jenis BBM Ini Dilarang Dijual, Cek Harga Pertalite Hingga Perrtamax 15 Desember 2022 di 34 Provinsi

Catat! 3 Jenis BBM Ini Dilarang Dijual, Cek Harga Pertalite Hingga Perrtamax 15 Desember 2022 di 34 Provinsi

Petugas mengisi BBM ke tangki kendaraan pelanggan. -Fadli -----

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - 3 Jenis BBM ini dilarang untuk dijual oleh Pemerintah.

Peraturan terbaru berlaku mulai 1 Januari 2023.

Dalam aturan BBM terbaru bahwa BBM jenis yang dilarang dijual belikan yaitu BBM dengan kadar oktan di bawah RON 90. 

 3 jenis BBM dilarang dijual yaitu jenis BBM RON 87, 88, dan 89.

Dengan demikian, 3 jenis BBM tersebut akan hilang di pasaran.

BACA JUGA: 

Waduh, Harga BBM Naik Lagi, Cek Harga Pertalite hingga Pertamax di 34 Provinsi 15 Desember 2022

Aturan BBM terbaru menyebutkan bahwa BBM jenis dilarang dijual atau BBM kadar oktan di bawah RON 90 dilarang diperjualbelikan sudah tercantum di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.

Isi dari aturan BBM terbaru bahwa BBM kadar oktan di bawah RON 90 dilarang diperjualbelikan yakni terkait dengan Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Info dilarangnya penjualan jenis BBM RON di bawah 90 itu sudah dikonfirmasi langsung oleh Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) bernama Saleh Abdurrahman pada Selasa, 25 Oktober 2022.

"Mulai 2023 hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Intinya itu, di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar," ujar Saleh Abdurrahman.

Kata Saleh Abdurrahman, jika dilihat dari aturan yang baru, BBM di bawah RON 90 dilarang penggunaannya lagi nantinya karena mempertimbangkan standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri.

Dalam pasal 1, Diktum KESATU menyatakan adanya perubahan ketentuan yang aturannya tertulis sebagai berikut:

Mengutip dari JDIH Kementerian ESDM, KESATU:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: