>

Melihat Isbat Nikah Massal Gratis 50 Pasutri di Kerinci

Melihat Isbat Nikah Massal Gratis 50 Pasutri di Kerinci

Nikah Sudah 40 Tahun tanpa Buku Nikah, Tiap Pasangan Dikasih Uang Rp 150 Ribu--

 

Jadi, itsbat nikah diajukan dalam rangka mendapatkan pengakuan dari negara atas perkawinan yang statusnya hanya sah menurut agama sehingga perkawinan tersebut berkekuatan hukum. 

 

Dengan mengajukan itsbat nikah, maka pasangan suami-istri yang melakukan perkawinan siri akan mendapatkan akta nikah yang kedudukannya sebagai bukti adanya perkawinan tersebut dan jaminan bagi suami atau istri serta melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Hak anak yang dimaksud antara lain akta kelahiran, warisan, dan lain-lain."Pelaksanaan itsbat nikah massal ini mendapatkan sambutan hangat dari masyarakat, hal ini dibuktikan dengan jumlah peserta yang mengikuti kegiatan ini, " ujarnya. (*).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: