>

Melihat Isbat Nikah Massal Gratis 50 Pasutri di Kerinci

Melihat Isbat Nikah Massal Gratis 50 Pasutri di Kerinci

Nikah Sudah 40 Tahun tanpa Buku Nikah, Tiap Pasangan Dikasih Uang Rp 150 Ribu--

Bupati Kerinci Adirozal mengatakan pemerintah daerah bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama setempat untuk menggelar isbat nikah massal. Ada 18 pasangan sudah melakukan pernikahan di atas 40 tahun, tapi tak miliki buku nikah. Selebihnya pernikahan di atas 18 tahun. 

 

"Kita mengadakan isbat nikah ini selain untuk tertib administrasi kependudukan di daerah ini juga memberikan kesempatan kepada warga untuk memiliki akta maupun buku nikah. Umumnya yang sudah nikah di atas 18 tahun, tapi tak ada buku nikah, " Jelas bupati.

 

Meskipun selama ini masih ada warga setempat belum memiliki buku nikah, kata bupati warga tetap memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan seperti kartu tanda penduduk dan kartu keluarga.

 

Dengan adanya isbat nikah massal ini, maka buku nikah dapat dikeluarkan sehingga bisa berguna bagi masyarakat untuk mengurus keperluan administrasi lainnya. Untuk diketahui, isbat nikah massal ini sendiri merupakan program kerjasama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kerinci, Pengadilan Agama (PA) Sungai Penuh, Kementerian Agama (Kemenag) Kerinci serta Kantor Urusan Agama (KUA). 

 

Prosesi ini Itsbat Nikah ini juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar tertib administrasi, baik pernikahan maupun kependudukan. Akta perkawinan yang sah menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki pasangan suami istri.

 

“Akta nikah menjadi acuan untuk mengurus kartu keluarga, Kartu Tanda Penduduk, akta kelahiran anak maupun dokumen lain,” jelasnya.

 

Dengan tertib administrasi pernikahan dan kependudukan, warga tercatat dalam data kependudukan Disdukcapil. Sekaligus memiliki identitas yang jelas dan diakui secara hukum.

 

Noprizal Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Sungai Penuh menambahkan itsbat nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum agama (perkawinan siri). Namun, lantaran statusnya hanya sah secara agama, Pegawai Pencatat Nikah tidak dapat menerbitkan Akta Nikah atas perkawinan siri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: