Salah Seorang Pelaku Dugaan Pengeroyokan Anak Dewan Kerinci
Siswi SMP Dibully dan dikeroyok Temannya di Kerinci--
KERINCI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Plt Polsek Kayu Aro IPTU Sugiarto mengatakan setelah anggotanya mendapat informasi yang beredar, pihaknya langsung mencari tahu korban dan memanggil orang tua korban dan juga korban.
"Dari hasil pemeriksaan ternyata korban mengaku kalau dirinya dijemput oleh pelaku NI dan NA di rumah korban dengan alasan akan melakukan belajar kelompok," ujarnya.
"Kemudian korban dibawa ke tempat kosong di daerah mekar sari. Korban mengaku dibully di dekat sekolah yakni di kolam dan di kafe kosong di Daerah Mekarsari,"jelasnya.
Kapolsek menambahkan, bahwa menurut keterangan korban, ada sekitar 16 orang pelaku. Kronologisnya bahwa dua orang pelaku menjemput korban di rumahnya. Kemudian dibawa ke salah satu tempat dimana sudah menunggu tempat lainnya, yang jumlah pelakunya 16 orang. Terdiri dari teman satu kelas dan kakak kelas korban.
"Pelaku seluruhnya 16 orang, tapi yang jemput korban di rumah menurut korban dua orang inisialnya NV dan NA,"kata Kapolsek. Kapolsek juga mengatakan salah satunya ya ada anak dari anggota DPRD Kerinci. "Salah satu pelaku anak anggota DPRD Kerinci,"ungkapnya.
Salah seorang warga Kayu Aro Efendi menjelaskan bahwa video penganiayaan yang dilakukan oleh siswa terhadap korban beredar luas di grup WA.
"Ya, videonya beredar, kabarnya korban dijemput di rumahnya dan dibawa ke satu lokasi di daerah Kayu Aro dan dianiaya oleh para pelaku," Ujar salah seorang warga.
Diketahui salah seorang pelaku adalah anak salah seorang anggota DPRD Kerinci. "Benar salah satu siswi anak anggota dewan," Ujarnya.
Kepala SMPN 23 Kerinci Suhardi membenarkan adanya aksi pengeroyokan tersebut. Bahkan pada Sabtu (10/12/2022) aparat kepolisian bersama pihak sekolah memanggil orangtua diduga pelaku pengeroyokan tersebut. Dilakukan mediasi yang dihadiri orangtua korban aksi pengeroyokan.
Dari hasil musyawarah atas kejadian pengeroyokan tersebut disepakati beberapa hal. Pertama kedua pihak sepakat berdamai, kedua Pihak korban tak akan melaporkan ke pihak yang berwajib, Ketiga biaya berobat ditanggung orang tua pelaku sebesar Rp2,5 juta, orangtua pelaku membayar uang damai Rp 2,5 juta, serta biaya pindah korban ditanggung keluarga pelaku sebesar Rp 3 juta. Kedua pihak menjaga tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. (Hdp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: