Rapat Konsultasi Rancangan Akhir Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Provinsi Jambi Tahun 2023-2027

Rapat Konsultasi Rancangan Akhir Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Provinsi Jambi Tahun 2023-2027

Sambutan Kalak BPBD Provisnsi Jambi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- BPBD Provinsi Jambi menggelar Rapat Konsultasi Rancangan Akhir Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Provinsi Jambi Tahun 2023-2027.

Kegiatan ini dilaksanakan di Mahligai 9 Bank Jambi Lantai VI Kamis (1/12) lalu. Kalak BPBD Provinsi Jambi, Bachyuni Deliansyah, S.H.,M.H dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada seluruh para tamu undangan serta narasumber yang sudah berkenan hadir pada kegiatan konsultasi publik penyusunan rancangan akhir Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) dan kegiatan ini memasuki tahap akhir rangkaian proses penyusunan rencana penanggulangan bencana Provinsi Jambi Tahun 2023-2027.


Paparan Kalak BPBD Provinsi Jambi mengenai Konsultasi Rancangan Akhir Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Provinsi Jambi Tahun 2023-2027--

“Kegiatan ini dilakukan dengan melibatkan para pihak pemangku kepentingan penanggulangan bencana di daerah untuk mengkonfirmasi rancangan akhir dokumen RPB. Arahan dan masukan pemangku kepentingan (publik, red) ditindaklanjuti dengan proses penyempurnaan atau finalisasi dokumen RPB,” kata Kalak BPBD Provinsi Jambi, Bachyuni Deliansyah, S.H.,M.H.


Hadirin saat menyanyikan lagu Indonesia Raya--

Dikatakannya, urusan penanggulangan bencana dan penggurangan resiko bencana merupakan tanggung jawab semua pihak. Untuk itu penyusunan rencana penanggulangan bencana (RPB) harus disusun dengan melibatkan partisipasi pemangku kepentingan baik pemerintah, lembaga non pemerintah dan masyarakat, sehingga dokumen merupakan dokumen yang dimiliki oleh pemangku kepentingan di daerah.


Foto bersama--

“Keterlibatan pemangku kepentingan tersebut dimulai dari persiapan, pelaksanaan penyusunan hingga penetapan RPB, agar semua pihak dapat memberikan masukan dan menyatakan komitmennya selaku pelaksana penanggulangan bencana,” terangnya.

 

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 654 Tahun 2022 tanggal 28 Juli 2022 telah ditetapkan Tim Pelaksana Penyusunan Dokumen RPB Provinsi Jambi Tahun 2022-2026 tim ini dibentuk guna untuk mengorganisasikan, memfasilitasi, menyiapkan rancangan dokumen dan memastikan substansi dokumen. Melalui pertemuan ini, diharapkan tim penyusun dapat melakukan penyusunan dokumen RPB sesuai tahapan dan waktu yang telah ditentukan dengan melakukan serangkaian atau serial kegiatan yang diawali dengan Menyusun rancangan awal dokumen RPB atau rancangan teknokratis  yang dapat dilakukan dengan metode FGD sehingga Tim Penyusun dapat memperoleh data, merumuskan prioritas resiko bencana yang ditangani, mengidentifikasi akar masalah, merumuskan isu strategis, merumuskan tujuan, sasaran, program dan rencana aksi serta melaksanakan asistensi guna untuk mendapatkan review atau tinjauan dari Tim asistensi nasional (BNPB) tentang proses, hasil-hasil rumusan dan sinkronisasi kebijakan daerah dan nasional yang telah disusun hingga sampai dengan tahap penetapan RPB.

 

“Dokumen RPB nantinya diharapkan mampu memberikan kontribusi yang bermanfaat bagi bangsa dan negara Indonesia pada umumnya dan Provinsi Jambi pada khususnya dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Oleh karena itu, lakukan kegiatan dengan baik dan berdasarkan kaidah-kaidah ilmiah dan panduan-panduan normal yang berlaku. dan kepada para pemangku kepentingan yang terkait dalam kegiatan ini diharapkan mampu berkontribusi aktif selama kegiatan penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana,” tandasnya.

 

Dalam kegiatan turut hadir Tim Penyusun Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Provinsi Jambi, para Narasumber, pejabat struktural BPBD Provinsi Jambi. (yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: