Seorang Anak Penyandang Disabilitas di Merangin Menjadi Korban Cabul
Seorang Anak Penyandang Disabilitas di Merangin Menjadi Korban Cabul --
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: