Ini Nama Desa yang Akan Dilintasi Jalan Tol Jambi - Rengat. Urusan Pembebasan Lahan Belum Rampung

Ini Nama Desa yang Akan Dilintasi Jalan Tol Jambi - Rengat. Urusan Pembebasan Lahan Belum Rampung

Foto: Dok. PT Hutama Karya --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Meski pembangunan fisiknya belum dimulai, namun Pemerintah Provinsi Jambi telah resmi melakukan penetapan lokasi untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Jambi - Rengat.

Tercatat akan ada 16 desa yang akan dilalui jalan tol Jambi - Rengat. H Apani Saharuddin,  Asisten I Setda Provinsi Jambi beberapa waktu mengatakan, lokasi yang telah ditetapkan untuk jalur tol Jambi - Betung tidak jauh berubah dari dokumen perencanaan yang telah diserahkan oleh Kementerian PUPR 

Untuk panjang jalan tol Jambi - Rengat adalah 116,5 Kilometer dengan lebar tol 90 meter. 

Adapun desa - desa yang akan dilintasi tol Jambi - Rengat yakni di Kabupaten Muaro Jambi, ada Desa Danau Sarang Elang, Desa Pijoan, Desa pematang Jering di Kecamatan Jaluko. 

Kemudian di Kecamatan Sekernan, ada Desa Tan-tan, Desa Rantau Majo, Desa Gerunggung, Desa Bukit Baling, Desa Suko Awin Jaya.

Beberapa desa di Kabupaten Batang Hari juga akan terdampak.  Di Kecamatan Pemayung jalan tol Jambi - Rengat akan melewati Desa Selat. 

Selanjutnya di Kabupaten Tanjab Barat, jalan Tol Jambi - Rengat  akan melalui desa Dusun Mudo di kecamatan Muara Papalik. Desa Kuala Dasal, Desa Pelabuhan Dagang, desa Brasau, dan desa Taman Raja di Kecamatan Tungkal Ulu. Kemudian desa Teluk Pengkah di Kecamatan Tebing Tinggi, serta desa Rawa Kempas di Kecamatan Batang Asam. 

Beberapa waktu lalu Gubernur Jambi Al Haris mengatakan setidaknya yang terdekat ada 413 bidang tanah untuk lintasan jalan tol Jambi yang  perlu dibayar segera karena sudah sepakat dilepas oleh masyarakat pemilik lahan jalan tol Jambi. 

Setidaknya dana yang harus tersedia untuk pembebasan lahan jalan tol Jambi ini adalah Rp 82 Miliar. Sementara total keseluruhan jumlah biaya yang harus disediakan untuk membebaskan semua lahan jalan tol Jambi adalah Rp1,2 Triliun.

Lambatnya gerakan pemerintah pusat merealisasikan ganti untung kepada warga yang lahannya terdampak pembangunan jalan tol sebenarnya cukup dikhawatirkan Al Haris. “Jika tak diselesaikan bisa mengkhawatirkan takut warga berubah pikiran,” ucapnya.

Ia menjelaskan ada 413 bidang tanah jalan tol Jambi yang sudah clear dan berstatus tinggal bayar.

Sementara itu Sekda Provinsi Jambi menambahkan dari hasil inventarisasi ada masalah lain yang perlu diselesaikan, seperti adanya regulasi yang berbeda terkait PERMA nomor 2 tahun 2021 dan PP 19 tahun 2021, Dimana versi PERMA jika ganti rugi melalui proses pengadilan maka harus ditaruh duitnya terlebih dahulu. Sedangkan berdasarkan PP 19 versi berbeda, putusan dari pengadilan berapa nominal baru dibayar.

“Nanti komunikasi teknis kanwil BPN akan bertemu dengan Kepala Pengadilan Tinggi Jambi,” ucapnya.

Lalu masalah lainnya, lanjut Sekda, adanya pertimbangan teknis yang harus disiapkan gubernur terkait kawasan hutan. Setidaknya ada sekitar 28 Kilometer masuk dalam kawasan Hutan produksi PT.WKS di Tanjung Jabung Barat. Terkait hal ini Gubernur telah meminta percepatan pada  Dinas DPMPTSP dan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.

Selain itu terdapat perubahan peta lokasi jalan tol Jambi pada perencanaan Kementerian PUPR dimana ada 500 meter lahan yang sebelumnya masuk ke Rengat, Provinsi Riau,  setelah diteliti ulang ternyata masuk ke Jambi. “Solusinya akan perbaiki SK Gubernur terkait penetapan lokasi,” terangnya.

Sementara itu Asisten Deputi Strategi dan Percepatan Investasi Kemenko Kemaritiman dan Investasi Feri Akbar Pasaribu yang hadir langsung saat expose di Jambi, meyakini hambatan lahan jalan tol Jambi bisa diselesaikan. 

“Ini hanya masalah koordinasi saja saya lihat kendalanya, paling tidak ditahap awal akan dibangun dulu dari Betung-  Jambi. Nanti baru akan dilihat dulu kondisi ekonomi dan keuangan nasional, namun intinya tak ada perubahan kewenangan jalan tol Jambi tetap akan dibangun,” ucap staf Luhut Panjaitan ini.

Feri menambahkan, sebenarnya pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Trans-Sumatra (JTTS) tahap II sepanjang 574 kilometer pada pertengahan 2022. Terdapat 3 ruas yang masuk dalam tahap kedua, yakni ruas Betung—Tempino—Jambi dengan total panjang 169 kilometer dan nilai investasi Rp.25,2 triliun, Jambi—Rengat yang membentang sepanjang 198 kilometer dengan nilai Rp.34,19 triliun, dan Rengat—Pekanbaru sepanjang 207 kilometer dengan nilai Rp.43,47 triliun.

Dari data expose pengadaan tanah jalan tol yang diperoleh Jambi Ekspres dari Direktorat Jalan Bebas Hambatan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR tertanggal 17 Maret, terlihat lahan jalan tol yang sudah bebas (dibayar ganti rugi) di Jambi ada pada ruas Jambi-Rengat dengan persentase 17,05 persen. Atau selias 189 bidang tanah dengan luas 879,399 m2. Dengan total Uang Ganti Kerugian (UGK) yang telah dibayar Rp32 Miliar. 

Terbaru, ada 52 warga Muaro Jambi yang mendapatkan ganti untung dengan 72 bidang tanah. Untuk ganti untung ini total dana yang dikeluarkan pemerintah adalah 13,9 Miliar.

Hal itu diungkapkan Gubernur Jambi Dr.H. Al Haris,S,Sos,MH menyerahkan secara simbolis uang ganti untung Pembangunan Jalan Tol Betung – Tempino – Jambi.

Penyerahan itu dilakukan di Desa Sungai Landai, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi pada Senin, 14 November 2022.

"Ini adalah kemajuan bagi kita Provinsi Jambi, penyerahan ganti untung ini adalah tahapan awal dan kita berharap bahwa tahapan (pembangunan fisik)  selanjutnya akan segera berlangsung," kata Al Haris.

Kata Al Haris, penyerahan ganti untung jalan tol ini adalah untuk jalan tol Jambi sepanjang 33 Kilometer dan tinggal 30 Kilometer lagi yang belum dilakukan ganti untung. Kata Al 

Ditambahkan Gubernur, pemerintah menargetkan bahwa pengerjaan jalan tol Jambi - Betung ini akan selesai pada akhir tahun 2024 mendatang.

"Ini adalah arahan langsung dari bapak Presiden agar akhir tahun 2024 ini sudah bisa dinikmati masyarakat kita, nantinya angkutan barang dan orang menjadi lancar sehingga dapat meningkatkan ekonomi masyarakat kita," tutupnya. 

Sebelumnya, Kementerian PUPR RI mengatakan, Jalan Tol Jambi di Provinsi ini terus berproses. Ada dua ruas Tol direncanakan yakni ruas Jambi – Batas Rengat sepanjang 116 Kilometer (km) dan ruas Tempino- Jambi sepanjang 33,9 km dengan lebar 90 meter dari 60 meter yang dipergunakan. Targetnya, pada 2024 tulang penghubung (backbone) Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang ada di Provinsi Jambi ini bisa terkoneksi dengan ruas tol Provinsi lainnya yang sudah diresmikan sebelumnya.

Berdasarkan data yang diperoleh Jambi Ekspres dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II dari Direktorat Bebas Hambatan Kementerian PUPR yang telah ditugaskan di Jambi, disebutkan PPK jalan tol ini, terbagi menjadi tiga. Yakni PPK Jambi- Rengat 1 (Muaro Jambi dan Batanghari), PPK Jambi-Rengat 2 (Tanjab barat), serta PPK Jambi- Betung I (Muaro Jambi).

Dari data yang disampaikan PPK, Jambi Ekspres menghitung ada sekitar Rp2,1 Triliun berdasarkan dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT) anggaran untuk pembayaran ganti untung lahan masyarakat yang dijadikan jalan tol Jambi ini. Rinciannya untuk Jambi-Rengat dianggarkan Rp408 Miliar sedangkan Tempino –Jambi lebih besar dianggarkan Rp1,7 Triliun .

Terbilang proses akhir untuk pembayaran ganti untung lahan ini masih panjang yakni ruang jalan tol Jambi Tempino ditargetkan paling lama pada 2022 mendatang, sementara Jambi- Batas Rengat setahun setelahnya. Ini juga menyesuaikan dengan proses pengukuran dan persetujuan dari pemilik lahan dari harga yang ditetapkan tim independen penilai (aprassial) harga lahan, yang dilanjutkan dalam daftar nominatif (danom). Dan proses akhir pembayaran akan dilakukan APBN melalui dana dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

Untuk pembebasan lahan dan pekerjaan fisik Jambi- Rengat akan lebih dahulu dikerjakan mengingat ruas ini yang terlebih dahulu diproses di Jambi. (aba)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: