Ratu Batu Bara Tan Paulin Terseret Kasus Uang Puluhan Miliar yang Diduga Ikut Disetor untuk Kabareskrim Agus

Ratu Batu Bara Tan Paulin Terseret Kasus Uang Puluhan Miliar yang Diduga Ikut Disetor untuk Kabareskrim Agus

Ilustrasi Komoditi batu bara. Foto : Dok Kementrian ESDM--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Surat laporan hasil penyelidikan Div Propam Polri bocor. 

Surat bernomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022 itu, ikut tertulis nama seorang pengusaha batu bara Tan Paulin. 

 

Wanita yang dijuluki 'Ratu Batubara' ini disebut memiliki kedekatan dengan pejabat utama (PJU) Polda Kaltim. 

 

Namun, pada surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri itu tidak disebutkan secara detail Tan Paulin punya kedekatan seperti apa. 

 

"Selain itu adanya kedekatan saudari Tan Paulin dan saudari Leny dengan PJU(Pejabat Utama) Polda Kaltim. Serta adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres," bunyi surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri bernomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022.

 

Siapa Tan Paulin? Aiptu (purn) Ismail Bolong dalam video klarifikasinya belum lama ini mengungkap dirinya sempat bekerjasama dengan Tan Paulin.

 

"Saya mengenal saudara Tan Paulin yang pernah menjual batu bara ilegal yang telah saya kumpulkan kepada saudari Tan Paulin sejak bulan Juni 2020 sampai dengan bulan Agustus tahun 2021. Demikian yang saya sampaikan. Terima kasih, jenderal," kata Ismail Bolong dalam video klarifikasinya tersebut. 

 

Tan Paulin diketahui merupakan salah satu pengusaha bisnis batu bara. 

 

Tan Paulin adalah merupakan istri Irwantono Sentosa, pemilik PT Sentosa Laju Energy yang berpusat di Surabaya, Jawa Timur.

 

PT yang dibangun oleh suaminya itu adalah perusahaan operasi angkat-jual batu bara. 

Kabarnya, Tan Paulin memiliki usaha pertambangan yang tersebar di berbagai wilayah di Kalimantan.

 

Tan Paulin pernah diketahui menduduki jabatan sebagai Direktur Utama di perusahaan suaminya tersebut pada 2016 silam. 

 

Nama Tan Paulin sempat disinggung dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif, pada 14 Januari 2022 lalu. 

 

Yang menyinggung adalah anggota Komisi VII DPR Fraksi Demokrat Muhammad Nasir. 

Dia menyebut Tan Paulin sebagai pengusaha batu bara yang dianggap berbuat curang. Bahkan, Nasir menjulukinya 'Ratu Batubara'.

 

Alhasil, saat itu menteri Arifin Tasrif sempat geram atas aktivitas penambangan batu bara yang dimiliki oleh perempuan asal Kalimantan tersebut. 

 

Tan Paulin disebut-sebut melakukan praktik permainan penjualan batu bara secara tidak jujur. 

Terkait tuduhan itu, pihak Tan Paulin langsung memberikan klarifikasi. Tan Paulin melalui kuasa hukumnya, Yudistira menegaskan perusahaannya sudah menjalankan usaha perdagangan batu bara secara benar dan legal. Yakni sesuai dengan aturan yang diatur pemerintah. 

 

"Semua tuduhan miring kepada klien kami Tan Paulin adalah tidak benar. Sama sekali tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sebenar-benarnya," tegas Yudistira pada Minggu, 16 Januari 2022 lalu. 

 

Sebelumnya, pada Desember 2021 lalu, Tan Paulin dituding memerintahkan penutupan jalan menuju tambang PT Batu Energi Prima (BEP). Tuduhan tersebut dilayangkan oleh pekerja PT BEP di Polres Kutai Kartanegara.

 

Namun, tuduhan tersebut dibantah Yudistira. Menurutnya, Tan Paulin tidak memiliki tambang di Kaltim. Aktivitasnya hanya sebagai trader.

 

Jauh sebelumnya, di awal tahun 2016, nama Tan Paulin sempat tercatut dalam keterlibatannya dalam kasus dugaan penipuan investasi. 

 

Tan Paulin dituduh melakukan penipuan yang membuat kerugian hingga Rp 500 miliar bersama dengan dua rekan lainnya, H Abidinsyah dan Donny Sugiarto Lauwani. Tuduhan tersebut dilayangkan oleh Komisaris PT Energy Lestari Sentosa (ELS).

 

Selain itu, Tan Paulin pun pernah dituduh terlibat penggelapan dana pembelian alat berat sebesar 6,8 juta Dollar AS atau sekitar Rp97,3 miliar.

 

Dari kasus tersebut, rekan Tan Paulin, H Abidinsyah ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri.

Sementara Donny Sugiarto Lauwani melarikan diri. Dia masuk masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Mabes Polri dan buronan Interpol. 

 

Meski sudah dilaporkan ke polisi, hingga kini belum ada kabar polisi telah memeriksa dan menetapkan status hukum Tan Paulin. 

 

Selain itu, pada 11 Maret 2022, Tan Paulin dkk sempat dilaporkan oleh CV Anggaraksa ke Polda Kaltim.

 

CV Anggaraksa menduga Tan Paulin melakukan penutupan jalan tambang batu bara di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.

 

Dalam laporannya Tan Paulin disebut menutup jalan akses secara luas dengan klaim kepemilikan lahan di lokasi pertambangan batu bara. 

 

Dari 127 hektar konsesi tambang milik CV Anggaraksa, sebanyak 65 bidang petak lahan di antaranya di klaim oleh Tan Paulin.

 

Hingga kini, belum diketahui progres penyelidikan Polda Kaltim atas laporan CV Anggaraksa tersebut. 

 

Dalam surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri bernomor:

 

R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022 yang menyebut Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto juga tertulis nama pengusaha batu bara Tan Paulin, Leny, unsur TNI dan Setmilpres (Sekretariat Militer Presiden). 

 

Kedua perempuan itu, Tan Paulin dan Leny diduga memiliki hubungan dekat dengan pejabat Polda Kaltim.  

 

"Selain itu adanya kedekatan saudari Tan Paulin dan saudari Leny dengan PJU(Pejabat Utama) Polda Kaltim. Serta adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres," bunyi surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri bernomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022  seperti dikutip fin.co.id pada Selasa, 15 November 2022.

 

Pada surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri juga menyebut nama Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak.

 

"Adanya kebijakan dari Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak untuk mengelola uang koordinasi dari pengusaha tambang batu bara ilegal di wilkum (wilayah hukum, Red) Polda Kaltim secara satu pintu. 

 

Melalui Dirreskrimsus Polda Kaltim untuk dibagikan kepada Kapolda, Wakapolda, Irwasda, Dirintelkam, Dirpolairud, serta Kapolres yang wilayahnya terdapat kegiatan penambangan batu bara ilegal," lanjut isi surat tersebut.  

 

Selain itu, surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri juga diterangkan adanya penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha tambang batu bara ilegal kepada Kombes Pol Budi Haryanto (saat menjabat Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri) dan Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri.

 

"Uang tersebut digunakan untuk kepentingan dinas yang tidak didukung oleh anggaran," urai isi surat Divpropam. 

 

Berdasarkan fakta dan kesimpulan tersebut Ferdy Sambo selaku Divpropam Polri saat itu memberikan rekomendasi kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. 

 

"Direkomendasikan kepada Jenderal agar Kapolda Kaltim melakukan pembenahan manajerial terkait penanganan dan pengelolaan tambang di Polda Kaltim dan Kabareskrim Polri melakukan pengawasan yang ketat serta menindak oknum yang masih melakukan kegiatan penambangan ilegal maupun pungli (gratifikasi) terhadap kegiatan penambangan ilegal. Demikian untuk menjadi maklum," demikian akhir dari isi surat Divpropam yang ditandatangani oleh Ferdy Sambo. 

 

Laporan Hasil Penyelidikan Divpropam Sebut Nama Kabareskrim

 

Diketahui, surat laporan hasil penyelidikan Divisi Propam (Divpropam) Polri terhadap Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto yang diduga menerima uang miliaran rupiah dari penambangan batu bara ilegal, beredar di media sosial (medsos). 

 

Surat Laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri bernomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022  yang menyebut Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto tersebut ditujukan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

 

Surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri dengan kop resmi Mabes Polri yang mencantumkan nama Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto ini ditandatangani Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. 

 

Laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri yang terang-terangan menyebut Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto ini diawali laporan informasi nomor: RILI-5/l/2022/Ropaminal tanggal 24 Januari 2022. 

 

Berdasarkan laporan informasi itu, terbit surat perintah Kadiv Propam Polri nomor: Sprin/246/l/Huk.6.6/2022, tanggal 24 Januari 2022.

 

Selanjutnya dilakukan penyelidikan terkait laporan informasi yang diterima. 

 

"Sehubungan dengan rujukan di atas, disampaikan kepada Jenderal bahwa Divpropam Polri telah melaksanakan penyelidikan adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kalimantan Timur yang diduga dibekingi dan dikoordinir oleh oknum anggota Polri dan Pejabat Utama Polda Kaltim," seperti bunyi surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri bernomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022  seperti dikutip fin.co.id pada Selasa, 15 November 2022. 

 

Surat berklasifikasi rahasia itu juga menyebut bawah Divpropam memperoleh temuan adanya pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri dan Pejabat Utama Polda Kaltim.

 

Pada surat yang diteken Ferdy Sambo itu dijelaskan Divpropam menemukan sejumlah fakta-fakta. Yaitu di wilayah hukum Polda Kaltim (Kalimantan Timur) terdapat penambangan batu bara ilegal.  

 

Isi surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri bernomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022 menyebut nama Aiptu Ismail Bolong (kini sudah pensiun, Red).

 

Dalam surat itu tertulis Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri. Uang diserahkan kepada Kombes Budi Haryanto selaku Kasubdit V Dittipidter.

 

"Uang diserahkan sebanyak 3 kali. Yaitu pada Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp 3.000.000.999 setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim Polri. Selain itu juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim Polri, dalam bentuk USD (Dollar AS) sebanyak 3 kali. Yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 senilai Rp. 2.000.000.000 setiap bulannya," jelas isi surat itu. 

 

Pada surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri disebutkan Kombes Pol Budi Haryanto (mantan Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri) mengenal para pengusaha tambang batu bara ilegal di wilkum (wilayah hukum) Polda Kaltim. 

 

Selain itu, menerima uang koordinasi untuk kebutuhan operasional setiap bulan. Salah satunya untuk kunjungan pimpinan sebesar Rp 800.000.000. 

 

"Dari Ismail Bolong menerima uang koordinasi antara Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 700.000.000 setiap bulan. Total uang diterima sekitar Rp.3.000.000.000 sampai dengan 

Rp.5.000.000.000. Serta pemah menghadapkan Aiptu Ismail Bolong kepada Komjen Pol Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri sebanyak 3 kali," lanjut surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri  tersebut.

 

Disebutkan pula dalam surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri bahwa selama menjabat sebagai Kasubdit V Dittipidter, tidak pemah melakukan penindakan penambangan batu bara ilegal di Provinsi Kaltim. Dengan alasan adanya kebijakan dari atas (Dirtipidter Bareskrim Polri).

 

"Brigjen Pol Pipit Rismanto, Dirtipidter Bareskrim Polri mengenal Aiptu Ismail Bolong dari adanya surat Dumas (Pengaduan Masyarakat, Red) yang diduga bekerja di wilayah kawasan hutan Gunung Menangis wilayah kerja PKP2B milik PT Mahakam Sumber Jaya. (Aiptu Ismail Bolong bukan pemilik PKP2B dan tidak ada kerjasama). Tidak melakukan penindakan dikarenakan mendapat informasi dari Kombes Pol Budi Haryanto Kasubdit V Dittipidter bahwa ada atensi dari Komjen Pol Agus Andrianto Kabareskrim Polri," terang surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri itu.

 

Dalam surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri juga disebutkan sejumlah fakta.

"Bahwa di wilkum (wilayah hukum, Red) Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan batubara ilegal yang tidak dilengkapi Izin Usaha Penambangan (IUP). Namun tidak dilakukan upaya hukum dari pihak Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri. Karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang batubara ilegal," bunyi surat laporan hasil penyelidikan Divpropam Polri bernomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022  seperti dikutip fin.co.id pada Selasa, 15 November 2022. 

 

Divpropam Polri, dalam surat laporan hasil penyelidikan itu menegaskan telah menemukan adanya cukup bukti terkait pelanggaran anggota. 

 

"Ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaran dan penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha penambang batu bara ilegal yang bersifat terstruktur dari tingkat Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri," jelas isi surat tersebut. 

 

Seperti diketahui, isu perang bintang di tubuh Polri menyeruak usai nyanyian Ismail Bolong terkait setoran tambang ilegal ke pejabat tinggi Polri. 

 

Isu perang bintang buntut dari nyanyian Ismail Bolong juga mengungkap peran Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri dalam kasus tambang ilegal.

 

Aiptu (Purn) Ismail Bolong dalam sebuah video yang viral di media sosial mengaku sebagai pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

 

Keuntungan setiap bulannya Rp5 miliar-Rp10 miliar. Ismail mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. 

Uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.

 

Namun, tak lama kemudian muncul video pernyataan bantahan Ismail Bolong. Video bantahan tersebut juga tersebar di media sosial. 

 

Dalam video keduanya itu, Ismail memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto atas berita yang beredar.

 

Dalam video itu, Ismail Bolong mengklarifikasi dirinya tidak pernah berkomunikasi dan tidak pernah memberikan uang kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

Ismail mengaku ditekan oleh mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

 

Belakangan perwira yang menekan Ismail Bolong adalah Kombes berinisial YU. 

Akibat pengakuan Ismail Bolong, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan isu perang bintang menyeruak.

 

Para jenderal polisi mulai membuka kartu truf dan harus segera dituntaskan atau diredam.

"Isu perang bintang terus menyeruak. Dalam perang ini, para petinggi yang sudah berpangkat bintang saling buka kartu truf. Ini harus segera kita redam dengan mengukir akar masalahnya," kata Mahfud pada Minggu, 6 November 2022.

 

Tambang Ilegal yang Seret Kabareskrim Dibahas Usai KTT G20

 

Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto menyebut Mabes Polri mengagendakan pembahasan terkait kasus tambang ilegal yang menyeret Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto usai pelaksanaan KTT G20 di Bali. 

 

"Setelah KTT G20 akan dilaksanakan rapat bersama untuk membahasa kasus ini," ujar Benny.

Menurutnya, Kompolnas pihaknya telah memiliki Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri terkait kasus tambang ilegal di Kaltim yang menyeret para perwira Polri. 

 

Benny menegaskan, Kompolnas masih melakukan pendalaman dan koordinasi dengan dengan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. "Tentu Kompolnas melakukan pendalaman dan koordinasi dengan pengawas internal Polri. Yaitu Itwasum dan Divisi Propam," jelas Benny. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: