Macet Akibat Batu Bara, Jarak Tempuh Jambi-Kerinci 30 Jam

Macet Akibat Batu Bara, Jarak Tempuh Jambi-Kerinci 30 Jam

Kehadiran tambang batu bara di Jambi tak hanya berdampak pada ekologi namun juga sosial, salah satunya timbul konflik dengan masyarakat ketika angkutan batu bara melewati jalan publik. Foto : Jambi Ekspres--

Sejumlah opsi juga dapat diambil terkait permasalahan anggaran perawatan jalan, baik dari CSR maupun bentuk lainnya.

"Karena anggaran dari batubara itu hanya 20 persen ke pusat, sementara 80 persen masuk ke daerah. Siapa tahu ada dana CSR atau dalam bentuk apa saja yang bisa membantu pemeliharaan jalan," tutur Dhafi.

Jika kondisi ini terus berlanjut hingga Desember 2022, Dhafi menyebutkan, pihaknya akan menghentikan operasional angkutan batubara sampai akhir tahun.

"Karena kerusakan jalan ini sangat mengganggu pengguna jalan lainnya. Jangan sampai juga terjadi konflik di masyarakat. Makanya, kalau ini tidak diselesaikan ya mau tidak mau kami atas nama Undang-undang menghentikan angkutan truk batubara sampai akhir tahun," tegasnya.

Mobilisasi batubara akan dihentikan mulai dari hulu, yakni dari arah Tebo, Sarolangun, dan Koto Boyo. 

Hal ini akan dilakukan jika Pemprov tidak memiliki solusi dan langkah yang konkret serta usaha nyata dalam melakukan perbaikan sepanjang ruas jalan dari Tembesi hingga ke Muara Bulian.

Kondisi jalan rusak tidak hanya akan memperlambat arus kendaraan, akan tetapi juga berpotensi menjadi penyebab kerusakan kendaraan seperti patah as. Hal ini justru akan menimbulkan fatalitas kemacetan bahkan lumpuh total.

Dhafi berharap, semua pihak tidak saling lempar tanggung jawab, tapi mencari solusi terbaik bagaimana permasalahan-permasalahan ini dapat segera terselesaikan.

Dhafi juga mengharapkan agar Kadishub dan Kadis PUPR dapat menyampaikan hal tersebut ke Gubernur Jambi.

"Jadi ada tanggung jawab perusahaan yang dikoordinir oleh Pemerintah Daerah untuk masalah ini, sesuai dengan aturan pemerintah," kata Dhafi.

Dirinya juga menyinggung mengenai peran Pemprov Jambi yang tergabung dalam pilar kedua dalam tanggung jawab pemangku jalan, yakni masalah ketersediaan kantong parkir dan lahan parkir, hingga ketersediaan mobil derek dari Dinas Perhubungan.

"Itu langkah awal yang harus dilakukan, jika masih memaksa jalan umum dijadikan jalur batubara," pungkasnya. 

Apapun Upaya Masih Belum Efektif Juga

Sejak tanggal 15 Oktober 2022, Polda dan Pemerintah Provinsi Jambi telah mengatur sedemikian rupa rekayasa lalu lintas angkutan batu bara Jambi agar tidak menimbulkan masalah kemacetan. 

Namun sepertinya ini masih tak juga efektif, terbukti hingga hari ini truk batu bara masih saja menumpuk di sepanjang jalan raya dan membuat macet.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: