Masyarakat Jambi Sudah Tak Tahan, Ada 15.000 Truk Batu Bara Lalu Lalang Jadi Biang Macet dan Perusak Jalan

Masyarakat Jambi Sudah Tak Tahan, Ada 15.000 Truk Batu Bara Lalu Lalang Jadi Biang Macet dan Perusak Jalan

Kehadiran tambang batu bara di Jambi tak hanya berdampak pada ekologi namun juga sosial, salah satunya timbul konflik dengan masyarakat ketika angkutan batu bara melewati jalan publik. Foto : Jambi Ekspres--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID -  Polemik angkutan batu bara Jambi seperti tak ada ujungnya. 

Mulai dari macet, kecelakaan hingga kerusakan jalan. Kondisi sejak tiga  bulan terakhir bahkan semakin parah. 

Perjalanan yang biasanya ditempuh 10 jam kini menjadi 24 jam, semua karena kemacetan dan juga kerusakan badan jalan yang terjadi dimana-mana, khususnya di jalur yang sering ditempuh oleh truk batu bara Jambi.

Gubernur Jambi Al Haris baru-baru ini mengatakan,  hingga 2022 ternyata ada 15.000 truk batu bara yang beroperasi wara wiri di jalur lalu lintas Provinsi Jambi. 

Mereka selama ini menggunakan jalan raya di jalur kabupaten Sarolangun, Tebo, Batanghari, Muaro Jambi dan Kota Jambi. Sejak bulan lalu telah dibatasi, hanya 3500 saja yang diizinkan beroperasi.

Meski demikian, kondisi macet di jalur pengangkutan batu bara Jambi tetap saja parah.

Masyarakat Jambi pun mulai gerah dan semakin tidak tahan atas kondisi ini. Di media sosial sering viral video protes terkait kemacetan jalan akibat truk batu bara Jambi dan rata-rata mengaku sudah mulai tak tahan dengan kondisi sekarang.

“Saya menempuh perjalanan hampir 30 jam dari Kerinci membawa sayur kol, bisa busuk semua, lama-lama stress dan tidak tahan juga,” ujar Kadir salah satu sopir truk sayur dari Kayu Aro Kerinci saat ditemui Jambi Ekspres di Tembesi Batanghari. Padahal dulu untuk ke Jambi ia hanya butuh waktu 15 jam. 

Kondisi jalur truk batu bara Jambi yang kian parah, juga membuat Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengeluarkan himbauan kepada Pemerintah Provinsi Jambi untuk turun tangan membantu perawatan jalan dan operasional alat berat di jalan nasional yang dilalui angkutan batubara.

"Selama ini biaya perawatan yang dimiliki BPJN itu untuk kondisi normal tanpa dilalui truk muatan batubara. Jadi anggaran pemeliharaan itu sudah habis, itu keterangan Kepala BPJN," ujarnya, Kamis (10/11). 

Kata Dhafi, berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak BPJN beberapa waktu lalu, pihak BPJN mengaku telah kehabisan anggaran untuk pemeliharaan jalan.

Semua pihak harus saling bahu membahu dalam mengatasi permasalahan ini, khususnya Dishub dan ESDM Provinsi Jambi, katanya. 

Sejumlah opsi juga dapat diambil terkait permasalahan anggaran perawatan jalan, baik dari CSR maupun bentuk lainnya.

"Karena anggaran dari batubara itu hanya 20 persen ke pusat, sementara 80 persen masuk ke daerah. Siapa tahu ada dana CSR atau dalam bentuk apa saja yang bisa membantu pemeliharaan jalan," tutur Dhafi.

Jika kondisi ini terus berlanjut hingga Desember 2022, Dhafi menyebutkan, pihaknya akan menghentikan operasional angkutan batubara sampai akhir tahun.

"Karena kerusakan jalan ini sangat mengganggu pengguna jalan lainnya. Jangan sampai juga terjadi konflik di masyarakat. Makanya, kalau ini tidak diselesaikan ya mau tidak mau kami atas nama Undang-undang menghentikan angkutan truk batubara sampai akhir tahun," tegasnya.

Mobilisasi batubara akan dihentikan mulai dari hulu, yakni dari arah Tebo, Sarolangun, dan Koto Boyo. 

Hal ini akan dilakukan jika Pemprov tidak memiliki solusi dan langkah yang konkret serta usaha nyata dalam melakukan perbaikan sepanjang ruas jalan dari Tembesi hingga ke Muara Bulian.

Kondisi jalan rusak tidak hanya akan memperlambat arus kendaraan, akan tetapi juga berpotensi menjadi penyebab kerusakan kendaraan seperti patah as. Hal ini justru akan menimbulkan fatalitas kemacetan bahkan lumpuh total.

Dhafi berharap, semua pihak tidak saling lempar tanggung jawab, tapi mencari solusi terbaik bagaimana permasalahan-permasalahan ini dapat segera terselesaikan.

Dhafi juga mengharapkan agar Kadishub dan Kadis PUPR dapat menyampaikan hal tersebut ke Gubernur Jambi.

"Jadi ada tanggung jawab perusahaan yang dikoordinir oleh Pemerintah Daerah untuk masalah ini, sesuai dengan aturan pemerintah," kata Dhafi.

Dirinya juga menyinggung mengenai peran Pemprov Jambi yang tergabung dalam pilar kedua dalam tanggung jawab pemangku jalan, yakni masalah ketersediaan kantong parkir dan lahan parkir, hingga ketersediaan mobil derek dari Dinas Perhubungan.

"Itu langkah awal yang harus dilakukan, jika masih memaksa jalan umum dijadikan jalur batubara," pungkasnya. 

 

Skema Pengaturan Jam Operasi Belum Efektif

Sejak tanggal 15 Oktober 2022, Polda dan Pemerintah Provinsi Jambi telah mengatur sedemikian rupa rekayasa lalu lintas angkutan batu bara Jambi agar tidak menimbulkan masalah kemacetan. 

Namun sepertinya ini masih tak juga efektif, terbukti hingga hari ini truk batu bara masih saja menumpuk di sepanjang jalan raya dan membuat macet.  

Kombes Pol Dhafi beberapa waktu lalu mengatakan, jam operasional diatur menjadi beberapa hari Yaitu hari Senin, Jumat, dan Minggu. 

Angkutan batu bara di wilayah Sarolangun dan Tebo akan keluar dari mulut tambang pukul 18.00 WIB sehingga pukul 00.00 WIB  tidak ada lagi angkutan batu bara yg masih wara wiri melintas di wilayah Batanghari. 

Selanjutnya, untuk wilayah Batanghari dan Muaro Jambi, angkutan batu bara diberi jadwal keluar dari mulut tambang pukul 19.00 WIB.

"Sehingga Pukul 02.00 WIB tidak ada lagi yang keluar dari mulut tambang dan pukul 03.00 WIB, tidak ada lagi yang bergerak dan melintas ke wilayah Muaro Jambi," katanya.

Sementara angkutan truk batu bara wilayah Muaro Jambi pada pukul 04.00 WIB, tidak ada lagi yang melintas ke wilayah hukum Polresta Jambi.

Semua Angkutan truk batu bara yang melintas di Wilayah Hukum Polresta pada pukul 05.00 WIB, tidak ada lagi yang bergerak dan diarahkan ke terminal Talang Gulo.  

Khusus hari Sabtu, semua angkutan truk batu bara diizinkan keluar dari mulut tambang pukul 20.00 WIB.  

Kebijakan terbaru antara Pemerintah dan Polda juga melibatkan pihak pelabuhan, angkutan yang diizinkan beroperasi sekarang adalah khusus untuk angkutan batu bara plat BH dan jumlahnya dibatasi hanya 3500.

Jumlah ini telah sesuai dengan kapasitas pelabuhan yang hanya mampu menampung 4000 angkutan truk batu bara. Salah satu penyebab kemacetan selama ini terjadi karena jumlah angkutan yang tak lagi seimbang dengan kapasitas bongkar muat di pelabuhan Talang Duku. (raf/dpc)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: