Seleksi PPPK Kesehatan Kota Jambi Dibuka, Begini Syarat Pelamar yang Boleh Daftar

Seleksi PPPK Kesehatan Kota Jambi Dibuka, Begini Syarat Pelamar yang Boleh Daftar

Ilustrasi - Pendaftar calon PPPK. Foto : Ricardo/JPNN.com --

8. Simpan data yang telah dicek pada “form resume" dan pastikan data tersebut telah terisi dengan lengkap dan benar, dan 

9. Cetak kartu pendaftaran SSCASN untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftran. *

 Selanjutnya, pastikan kamu sudah memenuhi persyaratan.

Persyaratan Umum 

1. Warga Negara Indonesia, 

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, 

3. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat pendaftaran: 

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih: 

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/PPPK/Prajurit TNI/Anggota POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN/BUMD): 

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/PPPK/Prajurit TNI/Anggota POLRI: 

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis 

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, 

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, 

10. Berkelakuan baik, 

11. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakredetasi dalam Badan Akredetasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: