Seleksi PPPK Kesehatan Kota Jambi Dibuka, Begini Syarat Pelamar yang Boleh Daftar

Seleksi PPPK Kesehatan Kota Jambi Dibuka, Begini Syarat Pelamar yang Boleh Daftar

Ilustrasi - Pendaftar calon PPPK. Foto : Ricardo/JPNN.com --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pemerintah Kota Jambi membuka 193 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2022 ini. Dari jumlah tersebut sebanyak 119 merupakan PPPK tenaga guru 119 dan 74 tenga kesehatan.

Setelah PPPK Guru, kini seleksi calon PPPK Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi 2022 sudah dibuka. Pendaftaran seleksi dilakukan mulai 3 November 2022 hingga 18 November 2022.

Cara pendaftaran calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi yakni :

1. Pelamar membuat akun pada httss: sscasn.bkn.go.id dengan cara : 

a. Isi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepala keluarga pada Kartu Keluarga, 

b. Isi biodata dan kolom lainnya: 

c. Unggah pasfoto dengan latar belakang warna merah ukuran 4x6 dengan format jpg: 

d. Cetak kartu informasi akun. 

2. Pelamar log in ke htt»s: sscasn.bkn..o.id dengan menggunakan NIK dan password NIK dan password yang telah didaftarkan 

3. Pelamar mengunggah swafoto dengan kartu identitas dan kartu informasi akun untuk dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya, 

4. Pelamar melengkapi data diri: 

5. Pelamar memilih instansi Pemerintah Kota Jambi dilanjutkan dengan memilih jenis formasi, jabatan sesuai kualifikasi pendidikan, lokasi formasi, lokasi tes, serta mengisi data lain yang harus dilengkapi: 

6. Pelamar mengunggah dokumen dalam bentuk scan berwarna dokumen asli (warna sesuai dengan aslinya) sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. 

7. Pastikan dokumen yang diunggah dapat terbaca. Kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: