>

Versi Kemenkes dan BPOM Terkait Larangan Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol Berbeda

Versi Kemenkes dan BPOM Terkait Larangan Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol Berbeda

ilustrasi obat sirup--

3. Unibebi Cough Sirup obat batuk dan flu, produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.

4. Unibebi demam sirup produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1 kemasan dus, botol 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops obat demam, produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926301237A1 kemasan dus, botol 15 ml.

Dalam rilis tertulis, BPOM menyatakan bahwa 5 obat sirup yang terkontaminasi EG kemungkinan berasal dari bahan tambahan yakni proilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin yang sebenarnya bukan bahan berbahaya.

Terlihat pada rilis tersebut ada perbedaan mencolok antara BPOM dan Kemenkes dalam daftar obat sirup yang dilarang karena mengandung etilen glikol dan dietilen glikol. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: