Pelaku Perampokan Sebuah Rumah di Merangin Diamankan Polisi
Pelaku Perampokan Sebuah Rumah di Merangin Diamankan Polisi--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Satu orang tersangka perampokan sebuah rumah di kawasan RT 02 Desa Rejo Sari Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin diamankan Tim Reskrim Polsek Pamenang.
Diketahui, pelaku bernama Budi Murni (36) yang tinggal di alamat yang sama dengan korban.
Kapolsek Pamenang AKP David Tampubolon mengatakan, kejadian ini terjadi pada hari Sabtu (15/10) sekira pukul 03.30 WIB subuh.
"Pada saat itu korban sedang tidur dan dibekap mulutnya oleh tersangka. Korban kemudian terkejut dan terbangun," ujarnya, Minggu (16/10).
Korban melakukan perlawanan dengan cara menggigit jari kelingking tangan kanan tersangka.
"Ketika korban melakukan perlawanan, tersangka membacok korban menggunakan satu bilah parang ke arah ketiak belakang tangan sebelah kiri korban," ungkap David.
Akibatnya, kata David, korban mengalami luka robek dan mengeluarkan darah.
"Karena merasa terancam, korban kemudian memberikan uang miliknya kepada tersangka dan berkata jangan bunuh aku," jelasnya.
Setelah itu tersangka melarikan diri. Warga sekitar kemudian mendatangi rumah korban dan membawa korban ke Rumah Sakit MMC Bangko untuk dilakukan perawatan.
David menambahkan, pihaknya yang mendapatkan laporan dari masyarakat terkait kejadian tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dibantu warga sekitar.
"Tersangka ditangkap saat sedang bersembunyi di rumahnya. Tersangka kemudian diamankan ke Polsek Pamenang," tuturnya.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang tunai senilai Rp. 6 juta 34 ribu, satu bilah parang, satu unit handphone dan satu helai celana pendek. (raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: