Terkait Angkutan Batu Bara, Berikut Enam Kesepakatan antara Gubernur, Polda Jambi dan Forum RT

Terkait Angkutan Batu Bara, Berikut Enam Kesepakatan antara Gubernur, Polda Jambi dan Forum RT

Bahas angkutan batu bara menghsilkan enam Kesepakatan antara Gubernur, Polda Jambi dan Forum RT--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID  - Truk Angkutan batu bara semakin meresahkan dan membahayakan keselamatan masyarakat pengguna jalan di kawasan Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. 

 

Terkait itu Forum RT Kota Jambi menemui Gubernur Jambi Al Haris pada Jumat (15/10/2022) malam.

 

Dipimpin  Wandi selaku Ketua Forum RT Kecamatan Paal Merah, rombongan Ketua RT ini melakukan audiensi di Rumah Dinas Gubernur Jambi kawasan Tanggo Rajo.

 

Kedatangan tersebut disambut langsung Gubernur, Al Haris dan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, serta juga hadir pejabat terkait. 

 

Dalam kesempatan tersebut, Wandi menyampaikan kegelisahan dan warga di Kecamatan Paal Merah sudah sangat terganggu dengan aktivitas Truk Batubara yang sangat mengganggu kesehatan dan mengancam keselamatan warga tersebut.

 

Karena itu, ia meminta agar Gubernur mengatasi persoalan tersebut secara serius dan secepatnya. Agar kondisi secepatnya kembali kondusif dan masyarakat bisa hidup dengan aman dan nyaman.

 

Menurut Wandi, ia bersama para Ketua RT di Kota Jambi, selalu berkoordinasi bersama Ketua Forum RT Kota, Kecamatan dan Kelurahan yang dilewati angkutan batu bara ini. “Bagi kami yg penting, tolong kembalikan hak-hak warga kami untuk bisa kembali menikmati jalan raya secara aman dan nyaman seperti dulu,” ujar Wandi.

 

Dalam audiensi tersebut, akhirnya disepakati sejumlah enam kesepakatan Jangka Pendek, antara Pemprov Jambi-Polda Jambi-Forum RT Kota Jambi, yakni:

 

1. Jumlah kendaraan dikurangi dari 15.000 unit jadi 3.500 unit per hari

2. Jam operasional di mulai pukul 20.00 WIB di mulut tambang, sehingga Sampai kecamatan Paal merah pukul 22.00 WIB

3. Penambahan petugas di lapangan

4.Tidak ada lagi parkir kendaraan pada bahu jalan, yang diawasi oleh Dishub dan Polri

5. Jika terdapat pelanggaran dapat menghubungi nomor 081271391935 (Kadis Perhubungan Provinsi Jambi)

6. Mengajak masyarakat ikut serta mendokumentasikan mobil mobil Plat selain Jambi untuk bisa dikirimkan kepada Dinas Perhubungan Provinsi Jambi untuk dilakukan tindakan

 

Sementara itu, Ketua Forum RT Kota Jambi, Suparyono, Sabtu (15/10/2022) pagi, secara terpisah mengatakan, pihaknya akan segera mencetak spanduk-spanduk tentang aturan yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Jambi tentang jumlah kendaraan angkutan batu bara, jam operasional serta hanya plat Jambi yang diizinkan melewati jalanan Kota Jambi tersebut.

 

Dan apabila kesepakatan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka sejumlah 1.650 RT yang ada di Kota Jambi, akan kembali menemui Gubernur dan dinas terkait.

 

Dipastikan oleh Suparyono, masyarakat akan langsung turun ke jalan untuk menyetop dan men-sweeping Truk angkutan batu bara tersebut. “Kami ingin hak kami sebagai pengguna jalan bisa normal seperti dulu. Saat ini kami hanya bisa menikmati debu dan kemacetan. Kami berharap pemerintah bukan hanya teori saja dalam menuntaskan masalah ini,” ujar H Suparyono.

 

Menurut Suparyono, Ketua RT adalah garda terdepan, yang berjuang dengan amanah untuk mengembalikan hak-hak warga. “Kali ini kami tidak main-main untuk mengembalikan hak warga kami. Yang aman dan nyaman dalam menggunakan jalan,” ujarnya. (aba)



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: