Korban Tragedi Kanjuruhan 705 Orang
Situasi di Stadion Kanjuruhan Malang saat penonton turun ke lapangan protes kekalahan Arema FC.--
- Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
- Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Tiga tersangka dari sipil diduga melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sedangkan, tersangka dari unsur kepolisian disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, 20 anggota Polri diduga melanggar kode etik profesi Polri (KKEP) dan telah diproses. Mereka terdiri dari personel Polres Malang dan anggota di lingkungan Satuan Brimob Daerah (Satbrimobda) Jawa Timur.
Berikut enam anggota Polres Malang yang diduga melanggar etik:
1. FH
2. WS
3. BS
4. BSA
5. SA
6. WA.
Berikut 14 anggota di lingkungan Satbrimobda Jawa Timur:
1. AW
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: