Konflik Unbari, Tergugat Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Harus Bayar Kerugian Materiil

 Konflik Unbari, Tergugat Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan Harus Bayar Kerugian Materiil

Kuasa Hukum Ketua Tim Penyelesaian Konflik Yayasan Pendidikan Jambi Akta Tahun 1977 dan Unbari, Dr.Firman Wijaya, SH,MH--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID– Gugatan perdata penggugat Drs. H.Husin Syakur selaku Ketua Tim Penyelesaian Konflik Yayasan Pendidikan Jambi Akta Tahun 1977 dan Universitas Batanghari menang.

Sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 16/Pdt.G/2022/PN Jmb.

Dalam putusan tersebut penggugat memenangkan atas sang lawan, tergugat C.A selaku Ketua Umum Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ). 

“Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Yayasan Pendidikan Jambi (Akta Tahun 1977, red) sejumlah Rp765.142.000,00,(tujuh ratus enam puluh lima juta seratus empat puluh dua ribu rupiah), ” bunyi point ke-4 putusan yang dibacakan Hakim Ketua Suwarjo,SH dan Hakim Anggota pada Tatap Urasima Situngkir, SH dan Rintis Chandra, SH, MH pada persidangan terbuka tanggal 20 September 2022.  

Dari amar putusan yang diputuskan melalui sidang permusyawaratan Majelis Hakim PN Jambi pada 12 September 2022 tersebut, menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.    

Kuasa Hukum dari Drs. H.Husin Syakur, Dr. Firman Wijaya S.H, MH mengatakan mengatakan putusan Pengadilan Negeri Jambi ini secara faktual terbukti, bahwa tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. “Terbukti bahwa tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, faktanya tak dapat dibantah lagi. Pertimbangan hakim menunjukkan pembuktian akurat,” jelasnya (28/9).

Pihaknya mengimbau terlepas dari adanya upaya hukum lainnya (banding), ada kesadaran etis dari tergugat karena jelas-jelas yang digunakan bukanlah dana pribadi melainkan dana publik dan mahasiswa yang harus dipertanggung jawabkan. “Karena mau di bawa kemanapun kasus ini, sumbernya keuangannya jelas dan tak bisa dibantah ini adalah dana publik. Para ahli di pengadilan sudah memperjelas hal ini dan menerangkan uang yayasan bukan dana pribadi,” terangnya.

Kasus ini, kata Firman, selayaknya tak diperpanjang agar normalisasi kehidupan kampus tetap berjalan. Tak hanya normalisasi akademik, tapi juga normalisasi financial .

“Menurut hemat kami sebenarnya proses pengadilan ini sudah cukup panjang dan memakan waktu sejak bulan Februari. Serta mengundang perhatian masyarakat. Sebaiknya untuk menjaga kepercayaan publik (publik trust) tergugat bertanggung jawab dan punya kesadaran etis untuk kembalikan karena dana tersebut karena bukan milik pribadi,” jelasnya.

Tak hanya itu, kata Firman, berdasarkan petikan anggaran dasar YPJ 2010 yang menyatakan bahwa pengurus tidak boleh seorang yang ditetapkan Perbuatan Melawan Hukum oleh pengadilan.

Firman menjelaskan berdasarkan klarifikasi dan investigasi yang dilakukan tim penyelamat Unbari yang diketuai Husin Sakur, terdapat penggunaan keuangan  saat masa Ketua Yayasan (alm) Hasip Kalimudin Syam yang notabene ayah kandung tergugat Ibu CA (dalam hal ini menggantikan sebagai Ketua Yayasan). “Dimana berkaitan dengan penggunaan pengeluaran uang, sejak penggunaan anggaran periode September 2016 sampai 2021. Itu secara hukum bertentangan dengan pasal 5 ayat 1 sampai 3 Undang-Undang nomor 28 tahun 2004 perubahan atas UU 16 tahun 2001 tentang yayasan,” katanya.

Adapun fakta-fakta penyimpangan diperoleh dari hasil investigasi berupa tiket pesawat untuk kunjungan pribadi dan keluarga yang bukan kepentingan unbari.”Dan prinsipnya tak boleh menggunakan dana yayasan sesuai ketentuan Undang-Undang seperti membeli aset yang tak ada kaitan dengan aktivitas yayasan Unbari. Dan secara hukum jumlah kerugian itu harusnya dikembalikan,” katanya.

Firman menambahkan, selaku Ketua Tim Penyelamat kedepan Drs. H. Husin Syakur juga berhak mengambil tindakan-tindakan lanjutan. Karena putusan ini harus dipertanggung jawabkan secara hukum agar Unbari tak terbebani.

Dengan putusan PN Jambi ini seharusnya menjadi preseden kedepan. Yayasan Pendidikan Jambi Akta Tahun 1977 Unbari dibawah ketua tim penyelamat dan pendiri satu satunya Bapak husin sakur harus melakukan langkah-langkah yang dipandang perlu dengan menuntaskan pemulihan kerugian, melakukan evaluasi dan reformasi struktural dan kultural di Yayasan unbari dan rektorat. Dengan prinsip transparansi dan akuntabiliti sebagai lembaga pendidikan yang kredibel dan dapat dipercaya. “Pemulihan kepercayaan yayasan unbari denga kembali ke khittoh para pendiri 77 dalam waktu yang tidak terlalu lama. Sebagai upaya pemulihan kepercayaan publik. Kalau perlu tetap melibatkan unsur pemerintah dan mitra perguruan tinggi. Perlu langkah cepat guna menghindari kerugian yg jauh lebih besar,” jelas Firman. (aba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: