Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Jalan Padang Lamo Sebut PPTK Tidak Kerjakan Tugas Secara Tepat
Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Jalan Padang Lamo Sebut PPTK Tidak Mengerjakan Tugas Secara Tepat--
Disisi lain, Wawan Kurniawan selaku JPU Kejari Tebo mengatakan dalam persidangan tersebut pihaknya saling adu bukti.
"Kuasa hukum terdakwa menunjukkan gambar street map terhadap pelaksanaan pekerjaan, dan kami juga membuktikan dengan uji petik dilapangan melalui tim dari Bandung yang disaksikan seluruh Stakeholder dari kegiatan pekerjaan tersebut," katanya.
Menurutnya, gambar yang dimiliki oleh kuasa hukum terdakwa tetap perlu dilakukan pengujian.
"Kalaupun dia mengajukan gambar, kita tetap perlu menguji validasi asal dari gambar tersebut, karena saat ditunjukan tidak ada pengesahan bahwa gambar itu merupakan dokumen atas pekerjaan lapangan," tuturnya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini terdapat 3 terdakwa yakni Ismail Ibrahim selaku rekanan pelaksana, Tetap Sinulingga selaku Kabid Binamarga pada dinas PUPR Provinsi Jambi, dan Suarto selaku Direktur Nai Adhipati Anom.
Ketua Majelis Hakim, Yandri Roni mengakhiri persidangan usai beberapa pertanyaan yang ditorehkan untuk para saksi dan dilanjutkan hingga Minggu depan.
"Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada pekan depan, Kamis 8 September 2022, di Pengadilan Negeri Jambi," akhir hakim disertai ketukan palu. (raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: