Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Jalan Padang Lamo Sebut PPTK Tidak Kerjakan Tugas Secara Tepat
Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Jalan Padang Lamo Sebut PPTK Tidak Mengerjakan Tugas Secara Tepat--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kasus Jalan Padang Lamo Kabupaten Tebo masih berlanjut. Hendra Ambarita selaku Kuasa Hukum Terdakwa menyebutkan bahwa PPTK mengetahui kejadian di lapangan, namun tidak melapor.
Hendra menilai PPTK tidak mengerjakan tugas dan fungsi secara tepat. Hal ini disampaikannya usai sidang mendengarkan keterangan saksi, Kamis (8/9).
"Karena dalam setiap dokumen yang kita perlihatkan di persidangan bahwa yang menyetujui setiap pelaksanaan teknis di lapangan adalah PPTK," ujarnya.
Hendra menyampaikan bahwa yang disangkakan kepada ketiga terdakwa tidak akan terjadi jika PPTK melaksanakan kegiatannya.
Bukti yang dibawa, kata Hendra, menegaskan setiap pengerjaan hingga proses pencairan (termin) dilakukan oleh PPTK.
"Yang mengetahui adalah PPTK secara dokumen," tuturnya.
Dalam sidang ini, terdapat 4 orang saksi yang dihadirkan JPU Kejari Tebo ke Pengadilan Negeri Jambi.
Diberitakan sebelumnya, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menggelar sidang terkait dugaan korupsi pengerjaan jalan Padang Lamo Kabupaten Tebo, Jambi.
Sidang terkait pemeriksaan kelima saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo.
Dalam persidangan JPU dan Kuasa Hukum terdakwa saling beradu bukti, Pengadilan Negeri Jambi, Jambi (Kamis, 1/9).
Azri selaku kuasa hukum ketiga terdakwa menjelaskan keterangan yang disampaikan oleh saksi terdapat perbedaan pemeriksaan lapangan antara Kejaksaan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Berdasarkan fakta lapangan yang disampaikan oleh BPK adalah titik-titik yang dikerjakan ada pada agregat kelas A dan B, sedangkan temuan dari tim Kejaksaan mengambil sampel untuk kelas A dan B tidak ada terpasang sama sekali," jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut, Azri menilai jika kliennya tidak melakukan tindakan melawan hukum seperti dakwaan JPU.
"Menurut kami apa yang dituduh JPU dalam dakwaannya telah terjawab berdasarkan temuan BPK, yaitu agregat kelas A dan B terpasang," ujar Azri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: