Lulusan Terbaik Akpol 2010 Jadi Tersangka Kasus Ferdy Sambo

Lulusan Terbaik Akpol 2010 Jadi Tersangka Kasus Ferdy Sambo

Lulusan Terbaik Akpol 2020, Irfan Widyanto. Foto : ist--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tujuh nama telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice terkait kasus Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

 

Obstruction of justice adalah upaya yang dilakukan seseorang dalam menghambat dan menghalang-halangi proses hukum. 

 

Dari tujuh nama itu, terdapat salah satunya polisi berprestasi yang pernah menjadi lulusan terbaik Akpol tahun 2010. Namanya AKP Irfan Widyanto. 

 

AKP Irfan Widyanto pernah mencatat sejarah dalam hidupnya sebagai penerima Adhi Makayasa. Adhi Makayasa adalah penghargaan tertinggi yang diraih lulusan Akademi Kepolisian atau Akpol. 

 

Penghargaan ini bisa diraih apabila seseorang memiliki nilai tinggi dan berprestasi dalam tiga aspek, yaitu akademis, jasmani dan juga aspek kepribadian.

 

Penghargaan ini pun diterima Irfan bersama tiga teman angkatannya, langsung dari Presiden RI waktu itu, Susilo Bambang Yudhoyono di Lapangan Bhayangkara Akpol Candi Semarang, 16 Desember 2010.

 

Penghargaan tertinggi ini diterima Irfan di depan 465 taruna Akpol lain saat menjadi Perwira Polri. 

 

Waktu terlibat dalam kasus Ferdy Sambo, Irfan menjabat sebagai Kasubnit Subdit Dittipudum Bareskrim Polri. Setelah diperiksa dan  tersandung kasus,  ia dimutasi ke Pama Yanma Polri.

 

Penetapan Irfan sebagai tersangka bersamaan pula dengan enam tersangka lain karena dianggap menghalangi proses hukum atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua. 

 

Tujuh tersangka itu adalah :

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri

2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

7. Ferdy Sambo.

 

Sebelumnya, Polri juga telah menetapkan lima tersangka yang diduga melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir Yosua Hutabarat. 

 

Kelima tersangka tersebut yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer, dan Kuat Ma'ruf. 

 

Lima orang ini dianggap menjadi aktor pembunuhan Yosua. Semula pembunuhan dilakukan dengan aman sesuai skenario yang dibuat Ferdy Sambo yaitu ada aksi tembak-menembak.

 

Belakangan skenario yang dibuat Ferdy Sambo buyar setelah Bharada Eliezer membuat pengakuan dan menjadi justice collaboration dalam kasus ini. 

 

Dalam pengakuan Bharada E, tidak ada aksi tembak menembak, yang ada adalah aksi menembak Yosua hingga tewas. 

 

Pengakuan ini akhirnya membongkar banyak peran anggota polri lainnya, yang ikut menghapus jejak pembunuhan dan menghalangi proses hukum dalam mengungkap kebenaran. (dpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: