>

PKLH Selenggarakan Webinar Lingkungan

 PKLH Selenggarakan Webinar Lingkungan

PKLH UIN SUTHA Jambi Menggelar Webinar Lingkungan--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pusat Kajian Lingkungan Hidup UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi (PKLH-UIN SUTHA Jambi) menyelenggarakan Webinar Lingkungan dengan tema “Implementasi AMDAL Pasca UU Cipta Kerja”, Selasa (30/8).


Rektor UIN STS Jambi, Prof. Dr. H. Suaidi,MA.,Ph.D membuka kegiatan--

Seminar yang diselenggarakan secara daring ini juga disiarkan secara langsung melalui Channel Youtube PKLH UIN STS Jambi dengan diikuti oleh peserta dari berbagai latar belakang, mulai dari akademisi, pengusaha, karyawan swasta, pegawai pemerintah, dan mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia.

Dalam sambutannya sekaligus membuka acara, Rektor UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Prof. Dr. H.Su’aidi, MA., Ph.D. menekankan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen UIN SUTHA Jambi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan di Indonesia melalui paradigma transintegrasi ilmu. Dalam 3 tahun terakhir, UIN SUTHA Jambi telah berpartisipasi aktif dalam menerapkan standar-standar lingkungan nasional dan internasional, seperti mengikuti Peringkat Universitas Dunia UI GreenMetric dan Times Higher Education (THE) Impact Rankings.

Pada Webinar Lingkungan kali ini, PKLH UIN Jambi mengundang dua orang narasumber praktisi sekaligus akademisi dibidang AMDAL dari dua kampus terkemuka di Indonesia, yaitu Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Andalas (UNAND). Narasumber pertama adalah Dr. Endang Astuti, M.Si., yang saat ini menjabat sebagai Pengajar Pelatihan AMDAL dan Koordinator Pelatihan di Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada (PSLH-UGM). Narasumber yang kedua adalah Drs. Bustanul Arifin, M.Si., yang saat ini menjabat sebagai Pengajar sekaligus Wakil Direktur Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Andalas (PSLH-UNAND).

Kegiatan webinar dipandu langsung oleh Ketua PKLH Syukrya Ningsih, M.Si., saat membuka kegiatan beliau menyampaikan bahwa webinar ini diselenggarakan dengan tujuan memberikan pemahaman kepada peserta seminar terkait implementasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Indonesia Pasca berlakunya UU Cipta Kerja dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan di Indonesia.

Berlakunya UU Cipta Kerja berdampak pada pembaruan regulasi secara signifikan di Indonesia, tidak terkecuali terkait AMDAL. Dilengkapi dengan PP 22 Tahun 2020, perubahan regulasi ini merupakan sebagai salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan iklim investasi di Indonesia melalui penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha.

Dr. Endang Astuti membahas terkait pengantar AMDAL berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021. Termasuk perubahan-perubahan regulasi AMDAL pasca berlakunya UU Cipta Kerja, Persetujuan Lingkungan, kriteria penyusun dokumen AMDAL, tahapan penyusunan dokumen AMDAL, dan proses penilaian dokumen AMDAL.  Kemudian dilanjutkan oleh Drs. Bustanul Arifin, M.Si., menekankan bahwa Persetujuan Teknis merupakan persyaratan awal dalam pengurusan persetujuan lingkungan.

Dihubungi secara terpisah setelah pelaksanaan webinar, Syukrya Ningsih, M.Si selaku Ketua PKLH-UIN Sutha Jambi mengatakan bahwa AMDAL merupakan salah satu bidang kajian prioritas di pusat kajian, baik dari segi pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Ia melanjutkan, bahwa saat ini PKLH-UIN STS Jambi tengah menyiapkan tenaga-tenaga kompeten di bidang AMDAL dengan mengirimkan beberapa anggota untuk mengikuti pelatihan penyusunan dan penilaian AMDAL. Hal ini untuk mendukung program pemerintah dalam mencapai target pembangunan berkelanjutan, dengan menyeimbangkan pembangunan di sektor ekonomi untuk kesejahteraan rakyat dengan tetap memperhatikan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan secara bijak. (uci/*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: