>

Polisi Hadiahi Timah Panas Terhadap Dua Pelaku Pencurian di Bungo

Polisi Hadiahi Timah Panas Terhadap Dua Pelaku Pencurian di Bungo

Polisi Hadiahi Timah Panas Terhadap Dua Pelaku Pencurian di Bungo--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Ditreskrimum Polda Jambi  ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di lobby gedung B Mapolda Jambi pada Kamis (1/9).

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudisthira menyebutkan bahwa tim resmob Polda Jambi bersama telah berhasil mengamankan dua perampok uang nasabah bank di Kabupaten Muaro Bungo, pada Senin, (29/08) kemarin.

Dijelaskan Andri, kejadian bermula pada saat korban mengambil uang tunai sejumlah Rp. 275 juta di sebuah Bank di Kabupaten Bungo dengan menggunakan sepeda motor.

"Seluruh uang ini dimasukkan oleh Korban ke dalam dua kantong dan disimpan di bawah jok motor," ujarnya.

Kemudian, kedua pelaku II (43) dan AS (34) melihat korban mengambil uang dengan nominal sangat banyak sehingga diikuti kemana pun korban pergi.

Dikatakan Andri, setelah mengikuti korban ke beberapa tempat, pelaku mendapat celah untuk mencongkel motor korban pada saat korban bersama istrinya sedang kondangan.

"Melihat motor terparkir mereka langsung mencongkel pakai tangan dan seluruh uang itu dibawa kabur. Korban baru menyadari saat ia tiba di rumah hendak mengambil uangnya namun tidak ada tersisa satupun," jelasnya.

Setelah kejadian tersebut korban langsung melapor ke pihak Polres Bungo.

Tim Polres Bungo bersama Resmob Polda Jambi segera melakukan penelusuran kejadian tersebut.

Pelaku kemudian ditemukan di Kecamatan Danau Teluk Kota Jambi.

"Pada saat ditangkap, kedua pelaku  melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur," tutur Andri.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku tersebut yaitu sisa uang yang dirampok senilai Rp245 Juta dengan rincian uang tunai senilai Rp207 juta dan di dalam rekening sebanyak Rp38 juta serta sepeda motor sebagai transportasi. 

"Sebagian uang sebesar Rp30 juta telah dipergunakan para pelaku untuk melarikan diri ke Sumbar dan Riau hingga kembali lagi ke Jambi. Uang tersebut juga sudah digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.

Para pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. (raf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: