Video Animasi Polri Berbeda, Kuasa Hukum Sebut Bharada E Dengar Tembakan Saat Berada di Lantai Tiga
Bharada E memejamkan mata mencoba mengingat kembali momen saat ia menembak Yosua pada Jumat 8 Juli 2022 sore. Foto : Tangkap Layar--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES,CO.ID - Animasi hasil rekontruksi telah dirilis oleh Polri. Dalam video itu terlihat Bharada E sebagai penembak pertama Brigadir Yosua Hutabarat.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa fakta yang yang terjadi bukan demikian,
Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa Bharada E mendengarkan tembakan saat berada di lantai 3 rumah dinas Ferdy Sambo.
Saat itu posisi Brigadir J dan Ferdy Sambo sedang berada di lantai bawah rumah dinasnya.
“Keterangan tersebut berdasarkan atas penjelasan dari pengakuan Bharada E, sebelum dia dipanggil ke lantai bawah,” ungkap Ronny.
Keberadaan Bharada E di lantai tiga rumah dinas dari Ferdy Sambo kerena di panggil untuk menghadap sebelum peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Sedangkan dilantai 3 tersebut juga terdapat Putri Candrawathi yang diungkapkan oleh Bharada E sedang dalam kondisi menangis dan Ferdy Sambo dalam konsidi marah.
Terkait dengan status Bharada E, Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan rekomendasi pengurangan hukuman ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Mantan Kuasa Hukum Bharada E, yaitu Deolipa Yumara turut mengomentari agenda rekonstruksi kasus pembunuhan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang berlangsung di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa 30 Agustus 2022 kemarin.
Menurut pengacara nyentrik berambut gondrong ini, rekonstruksi tersebut berjalan dengan baik, tapi sayang menjadi cacat karena ada rasa keadilan masyarakat yang dilanggar.
“Yaitu tidak diperbolehkannya pengacara korban untuk mengikuti proses rekonstruksi. Padahal pengacara korban punya hubungan hukum dengan kasus tersebut,” ujar Deolipa saat ditemui Disway.id di Polrs Metro Jakarta Selatan, Rabu 31 Agustus 2022.
Menurut Deolipa, secara proyusdisia seharusnya pengacara Brigadir J itu dilibatkan. Namun, yang dilibatkan hanya pengacara tersangka.
“Persoalannya mereka dilarang oleh Dirtipidum Andi Rian dan ini adalah suatu kecelakaan sejarah, karena sebenarnya rekonstruksi itu boleh dilibatkan untuk umum untuk melihat,” ungkapnya.
“Kalau persoalannya adalah untuk menghindari kerumunan, bisa dibatasi dan tetap pengacara korban yang memiliki hubungan hukum dengan perkara itu harus dilibatkan,” tambahnya.
Deolipa juga membantah pernyataan dari Dirpidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian yang mengatakan bahwa tidak ada ketentuaan pengacara korban diwajibkan hadir.
“Menurut saya, kalau ketentuan tidak ada, saya kembalikan kepada rasa keadilan masyarakat yang berlaku,” tegasnya.
Ajukan Keringanan Hukuman untuk Bharada E
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan rekomendasi pengurangan hukuman ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan LPSK yang telah membolehkan permohonan Bharada E sebagai justice collaborator (JC).
Akan tetapi itu semua tergantung dengan hasil koordinasi yang dilakukan LPSK dengan pihak Kejagung.
"Nanti kami koordinasikan dengan Kejagung terkait untuk proses persidangan seperti apa," ucap Susulaningtias, dikutip dari PMJ News pada Rabu 31 Agustus 2022.
"Termasuk rekomendasi kami untuk pengurangan hukuman juga kami sampaikan dalam waktu dekat," tambahnya.
Koordinasi yang akan dilakukan LPSK dengan kejagung terkait berkas perkara tersangka Bharada E yang sudah diserahkan ke Kejaksaan dari Penyidik Polri.
Meksipun baru-baru ini jaksa menuturkan berkas masih P-19, artinya masih harus ada yang dilengkapi terlebih dahulu oleh penyidik.
"Yang pasti kami akan koordinasi dengan Kejagung dalam waktu dekat, minggu-minggu ini lah," paparnya.
Meski demikian Susi tidak terlalu memaksakan majelis hakim bisa meringankan hukuman Bharada E.
Terlebih semuanya akan sangat tergantung dengan konsistensi keterangan yang berangkutan selama persidangan.
Terlebih semuanya akan sangat tergantung dengan konsistensi keterangan yang berangkutan selama persidangan.
"Bisa (dapat pengurangan), jadi esensi itu kita jaga, apa buah dari dia bisa ungkap kejahatan ya salah satunya pengurangan hukuman. Kalau jadi napi ya dia mendapat haknya, itu berbarengan dari pembelaan kuasa hukum kalau kuasa hukum bisa mendapatkan atau membebaskan dengan pledoinya ya melalui pembuktian dan sebagainya," tambah Susi.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni berharap agar Bharada E bisa bebas dari jeratan hukum.
Diketahui sebelumnya, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi, dan Brigadir Ricky.
Terkait hal ini, Ahmad Sahroni menyoroti soal status tersangka Bharada E.
"Sebenarnya kalau ajudan kalau ada perintah pimpinan gak (bisa) nolak," ujar Sahroni.
"Makanya saya berharap si Bharada E menjadi orang yang bebas dari aturan yang ada di kepolisian," sambungnya.
Lantas Ahmad Sahroni menekankan jika Bharada E lakukan penembakan karena berlandasaskan perintah atasan.
"Harusnya bisa lepas," ujar Ahmad Sahroni, dilansir dari kanal YouTube Deddy Corbuzier, pada Selasa 30 Agustus 2022. (disway)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: