Irjen Ferdy Sambo Ajukan Mundur dari Polri, Begini Reaksi Kapolri

Irjen Ferdy Sambo Ajukan Mundur dari Polri, Begini Reaksi Kapolri

Ferdy Sambo--

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menemui Irjen Ferdy Sambo di Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok, Selasa 23 Agustus 2022.

Dalam pertemuan tersebut, Irjen Ferdy Sambo sempat menitipkan pesan kepada Kak Seto untuk anak-anaknya agar tetap tegar dan terus melanjtutkan cita-citanya sebagai polisi.

"Sambil menitipkan pesan supaya anak-anak tetap percaya diri, tetap tegar, menghadapi berbagai perundungan dan melanjutkan cita-citanya sebagai anggota Polri," kata Kak Seto menyampaikan pesan Irjen Sambo.

Sebelumnya, Seto mengungkapkan anak pasangan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sempat mengalami perundungan atau bullying. 

LPAI kemudian meminta izin kepada Irjen Ferdy Sambo untuk memberi pendampingan dan perlindungan secara psikologis kepada anaknya.

Menurut Kak Seto, Irjen Sambo memberikan izin dan menyampaikan terima kasih atas perlindungan psikologis yang diberikan. 

"Beliau malah sempat meneteskan air mata, sempat terharu, terima kasih, senang sekali bahwa anak-anaknya diberikan perhatian," ujarnya.

Kendati begitu, Kak Seto belum dapat memastikan kapan pihaknya bakal menemui anak-anak Irjen Ferdy Sambo. 

Menurutnya, agenda tersebut masih diatur karena kedua anaknya tidak berada di Jakarta

"Kami sedang mengatur waktu karena dua putranya masih tidak berada di Jakarta," ucapnya. 

Dapat diketahui, Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Keduanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. 

Deolipa Yumara Kritik Kak Seto

Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengingatkan Kak Seto jangan sampai langkahnya melindungi anak Ferdy Sambo bikin malu.

Hal ini diungkapkan oleh Deolipa dalam program acara salah satu televisi swasta 'Catatan Demokrasi'.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: