Korupsi 10 Juta Dolar, Mantan PM Malaysia Najib Razak Dihukum 12 Tahun

Korupsi 10 Juta Dolar, Mantan PM Malaysia Najib Razak Dihukum 12 Tahun

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dijatuhi 12 tahun penjara korupsi 10 juta dolar Amerika. -twitter @zakwanjamil96---

Pengacaranya, Hisyam mengajukan pengundukan diri pada minggu lalu, akan tetapi pengadilan menolak permohonannya tersebut.

Hisyam kemudian mengatakan dia tidak akan membuat pengajuan baru dalam banding yang diajukannya.

Najib juga memprotes bahwa haknya untuk mendapatkan pemeriksaan yang adil dipertaruhkan karena dia tidak memiliki penasihat yang efektif atau perwakilan yang tepat dalam kasus seperti itu.

Dalam sidang yang digelar, ratusan pendukung Najib berkumpul di luar pengadilan pada hari Selasa, dengan beberapa berteriak ‘Allahu Akbar’ dan ‘Keadilan untuk Najib’.

Najib (69), dinyatakan bersalah pada Juli 2020 atas pelanggaran kriminal kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang karena secara ilegal menerima sekitar 10 juta dlar Amerika dari SRC International, 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Mekipun dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit $ 46,8 juta dolar Amerika, Najib tetap mengkalim bahwa dirinya tidak bersalah. (disway)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: