Korupsi 10 Juta Dolar, Mantan PM Malaysia Najib Razak Dihukum 12 Tahun

Korupsi 10 Juta Dolar, Mantan PM Malaysia Najib Razak Dihukum 12 Tahun

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dijatuhi 12 tahun penjara korupsi 10 juta dolar Amerika. -twitter @zakwanjamil96---

KUALALUMPUR,  JAMBIEKSPRES.CO.ID– Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dijatuhi 12 tahun penjara korupsi 10 juta dolar Amerika pada hari Selasa 23 Agustus 2022.

Hukuman yang dijatuhi pada Najib Razak terkait tujuh tuduhan pelanggaran di masa pemerintahannya.

Adapun 7 tuduhan yang dijatuhi oleh pengadilan Malaysia pada Najib Razak di antaranya penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran kriminal kepercayaan (CBT).

Najib Razak pertama kali dinyatakan bersalah di Pengadilan Tinggi pada Juli 2020, sebelum putusan itu diperkuat oleh tiga anggota dari Pengadilan Tinggi tahun lalu.

Selain dengan hukuman penjara 12 tahun, Najib (69) juga didenda sebesar RM210 juta oleh Pengadilan Tinggi.

Majelis hakim yang beranggotakan lima orang dan dipimpin oleh Ketua Hakim Tengku Maimun Tuan Mat memutuskan menolak pembelaan yang diajukan oleh kubu Najib.

Dilansir dari straitstimes.com, dalam melakukan perlawanannya, sebelumnya Najib juga berusaha untuk menolak salah satu hakim yaitu CJ Tengku Maimun.

Penolakan ini karena menurut tim pengacara Najib, Tengku Maimun merupakan istri dari  Zamani Ibrahim.

Hal ini karena Zamani Ibrahim pada tahun 2018 sempat menjadi lawan dari Najib dan memberikan kritik atas kepemimpinan Najib.

Dalam protesnya pengajuannya teresebut, pihak Najib mengungkapkan bahwa Ketua Hakim Tengku Maimun Tuan Mat harus mengundurkan diri dari panel lima anggota yang mendengarkan banding karena berpotensi putusannya menjadi bias.

“Karena hubungan suami-istri mungkin ada bias yang tidak disadari, baik dalam pendapat serta pandangannya akan mempengaruhi temuan hakim utama sehubungan dengan banding saat ini,” tambah pengacara Najib.

Usulan dari tim pengacara Najib ini disebut oleh pihak jaksa sebagau upaya dalam penundaan putusan hukuman.

Para kritikus mengatakan Najib telah berulang kali mencoba untuk menunda penyelesaian kasus ini.

Salah satunya Najib juga sempat mengubah tim hukumnya hanya tiga minggu sebelum proses banding terakhir dimulai pekan lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: