Dosen Program Studi Tadris Biologi Lulus sebagai Auditor Halal Kementerian Agama

Dosen Program Studi Tadris Biologi Lulus sebagai Auditor Halal Kementerian Agama

Dosen Program Studi Tadris Biologi Lulus sebagai Auditor Halal Kementerian Agama--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pada tahun 2022, sebanyak 4 Dosen Tadris Biologi, Bayu Kurniawan, S.Si., M.Sc., Aini Qomariah Manurung, S.Si., M.Si., Hesti Riany, S.Si., M.Si., dan Suraida, S.Si., M.Si dari 11 dosen yang diutus untuk mengikuti mengikuti Diklat Auditor Halal. Penentuan Auditor Halal merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indoensia Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jambinan Produk Halal, dengan kualifikasi berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu) di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga, atau pertanian.

Melalui LPH SUTHA Jambi dosen yang terpilih sesuai dengan latar belakang keilmuan dapat mengikuti prosesi diklat/pelatihan sebagai Auditor Halal. Diklat/Pelatihan Auditor Halal Tahap 1 dilakukan pada  21 – 25 Maret 2022 yang dilakukan secara online/daring yang diikuti oleh seluruh Calon Auditor Halal se-Indonesia. 

Terdapat 3 (tiga) tahapan sebelum auditor halal dinyatakan lulus oleh BPJPH diantaranya 1. Wajib mengikuti diklat/pelatihan, 2. Penugasan (mengikuti Pretest dan Postest, studi kasus, melakukan Audit ke UMKM, mengikuti Ujian secara tatap muka). Pengumuman kelulusan peserta Pelatihan Auditor Halal tahun 2022 tahap 1 dilakukan oleh BPJPH pada 08 Juni 2022 melalui Nomor B-3120/BD.II/P.II.II/HM.01/06/2022. Auditor Halal hanya dapat diangkat dan terdaftar pada 1 (satu) LPH. Secara keseluruhan, LPH Sutha Jambi memiliki 13 Auditor Halal.

Auditor halal merupakan orang yang memiliki kecakapan dalam pemeriksaan kehalalan suatu produk serta memiliki peran dan fungsinya sangat krusial dalam proses sertifikasi halal produk. Saat suatu produk mengikuti sertifikasi kehalalan suatu produk, tentu saja akan melewati tahapan yang panjang. Tahapan tersebut melibatkan beberapa lembaga yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai regulator, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang memeriksa dan menguji kehalalan bahan berdasarkan implementasi Sistem Jaminan Halal (SJH) serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melakukan sidang fatwa untuk menentukan halal tidaknya sebuah produk. (uci/*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: