>

Travel Tak Berizin Berangkatkan Jamaah Umrah Bisa Dipidana

Travel Tak Berizin Berangkatkan Jamaah Umrah Bisa Dipidana

ADVERTISEMENT HomeNasional Kemenag: Travel Tak Berizin Berangkatkan Jamaah Umrah Bisa Dipidana NASIONAL 20 Agustus 2022, 14:32:16 WIB Kemenag: Travel Tak Berizin Berangkatkan Jamaah Umrah Bisa Dipidana X Rapat KUH dengan Syarikah Saudi bahas penyelen--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kantor Urusan Haji (KUH) menggelar pertemuan dengan 9 syarikah/muassasah penyelenggara umrah yang cukup besar di Arab Saudi. Pertemuan yang berlangsung di KUH, Jeddah, Arab Saudi itu membahas penyelenggaraan umrah.

Turut hadir Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam, Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Noer Aliya Fitra, Staf Teknis Haji Makki, dan para pengurus sembilan Syarikah/Muassasah Umrah di Saudi.

Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam mengingatkan para syarikah agar mereka memperhatikan status penyelenggaraan perjalan ibadah umrah (PPIU), berizin atau tidak. Sebab, regulasi di Indonesia mengatur bahwa jamaah umrah Indonesia harus berangkat melalui PPIU atau travel yang telah memiliki izin dari Kementerian Agama.

“Tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar 7 orang di Bandung dan Lampung. Termasuk Rektor dan pejabat kampus dimaksud,” ucap Ali.

Menurut Ali, KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap. KPK memastikan akan menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam. “Perkembangannya akan segera disampaikan,” pungkas Ali.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Bandung dan Lampung, Jumat (19/8) malam. KPK dikabarkan menangkap seorang rektor di sebuah universitas negeri di Lampung.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, benar tim KPK tadi malam dinihari, berhasil lakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (20/8).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, pihaknya turut mengamankan seorang rektor dalam giat operasi penindakan tersebut. Diduga yang diamankan Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila).

“Pihak yang ditangkap di antaranya rektor sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung,” ungkap Ali. (jp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: