Mendahului Tim Penyidik, Kabareskrim Berang Sama Pengacara Bharada E
Selain didatangkan orangtua Bharada E, tim penyidik juga memberikan pencerahan soal hukuman yang kalau ditanggungnya sendirian.
Inilah yang membuat Bharada E akhirnya 'luluh', dia merasa berdosa dan membuat pengkuan segamblang-gamblangnya, hingga akhirnya Ferdy Sambolah otak dar pembunuhan Brigadir J.
"Bukan karena pengacara itu dia mengaku, karena apa yang dilakukan penyidik, apa yang dilakukan timsus, menyampaikan kepada dia, kasih orangtuanya didatangkan, agar ada upaya dia terbuka bahwa ancaman hukumannya cukup berat, jadi jangan ditanggung sendiri. Jadi sehingga secara sadar dia membuat pengakuan," terang Agus.
Sehingga Kabareskrim Polri menentang perbuatan tim pengacara Bharada E yang baru karena dianggap offside.
"Jadi jangan tiba-tiba orang ditunjuk sebagai pengacara untuk mendampingi pemeriksaan, terus dia ngoceh di luar, seolah-olah ini pekerjaan dia, ini kan, nggak fair (adil)," tegas Agus lagi.
Sebelumnya, tim penyidik yang digawangi oleh Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J.
"Kami juga menemukan penyesuaian terhadap saksi-saksi yang berada di TKP dan saksi-saksi lain," ujar Kapolri.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak di rumah dinas," sambung Kapolri.
"Irsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J," sambungnya.
"Saudara RE telah mendapatkan perintah dari saudara FS (Ferdy Sambo)," lanjut Kapolri.
"Timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka," tukas Kapolri.
Kabareskrim Polri menerangkan, Ferdy Sambo bersama anak buahnya, Bharada E, Bripka RR, dan seorang tersangka berinisial KM, dijatuhi Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap empat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik mengeluarkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukaman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," terang Komjen Agus.
Pengacara Baru Bharada E Berlindung ke Presiden Jokowi
Pengacara Bharada E atau Richard Eliezer, Deolipa Yumara mengaku mendapat ancaman, ia pun meminta perlindungan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: