Kuasa Hukum Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J Bukan Soal Asmara Tapi Karena Ini

Kuasa Hukum Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J Bukan Soal Asmara Tapi Karena Ini

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID —Publik masih penasaran tentang motif terbunuhnya Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Terbaru, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak membantah soal asmara atau perselingkuhan atau pelecehan seks.

Motif Brigadir Joshua dibunuh buat penasaran publik disebabkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit tak membeberkan motif saat konferensi pers penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebagai bagian tim khusus (timsus) Polri juga belum membeberkan motif kasus pembunuhan terhadap Brigadir Joshua ini.

Polisi beralasan mereka masih harus memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan saksi lainnya sebelum memastikan motif pembunuhan Brigadir Joshua.

Namun kuasa hukum keluarga Brigadir Joshua, Kamaruddin Simanjuntak, sudah membantah kalau motif pembunuhan Brigadir Joshua ini soal asmara perselingkuhan atau pelecehan seksual.

Kamaruddin Simanjuntak meyakini bahwa Brigadir Joshua dibunuh bukan karena dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Sambo, Putri Candrawathi.

“Motifnya saya sudah tahu, tetapi itu biar jadi kerjaan penyidik,” ujar Kamaruddin Simanjuntak Selasa malam (9/8).

Namun Kamaruddin menilai polisi sebenarnya sudah mengetahui motif pembunuhan Brigadir Joshua tersebut.

“Ya kalau (Irjen Ferdy Sambo) sudah jadi tersangka tentu motifnya sudah dimiliki oleh penyidik,” kata Kamaruddin.

Kamaruddin juga mengaku dirinya telah mengetahui motif pembunuhan itu.

Dia mengatakan Brigadir Joshua dibunuh karena diduga membocorkan informasi suatu kejahatan.

“Almarhum Yosua ini orang baik. Jadi, dalam tanda petik dia membocorkan informasi tentang dugaan kejahatan,” ujar Kamaruddin Simanjuntak.

“Makanya dia sempat bilang, kalau sampai (informasi itu) naik ke atas dia akan dibunuh,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: