Diduga Rugikan Negara Rp 900 Juta, Kuasa Hukum Ismail Klaim Sudah Kembalikan Temuan BPK Rp 563 juta

Diduga Rugikan Negara Rp 900 Juta, Kuasa Hukum Ismail Klaim Sudah Kembalikan Temuan BPK Rp 563 juta

Persidangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi jalan Padang Lamo, Kabupaten Tebo . Foto : Rio/Jambi Ekspres--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pengadilan Negeri Jambi menggelar persidangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan jalan Padang Lamo, Kabupaten Tebo yang melibatkan pengusaha lokal Bungo, Ismail.

 

Hamonangan Sitanggang selaku kuasa hukum terdakwa Ismail menjelaskan telah menyampaikan eksepsi terkait perkara tersebut, Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (9/8). 

 

Dia mengungkapkan bahwa kliennya telah melakukan pengembalian terhadap temuan BPK beberapa tahun lalu. 

 

"Ada temuan BPK di awal dan itu sudah dibayar tahun 2020," ungkapnya. 

 

Monang mengatakan bahwa kliennya telah membayarkan temuan tersebut senilai Rp 563 juta. 

 

Berdasarkan data tersebut, dia mengaku bahwa pihaknya merasa keberatan atas tuntutan yang diajukan oleh JPU Kejari Tebo. 

 

"Kami keberatan karena permintaan Jaksa terhadap pemeriksaan berikutnya berikutnya dari BPKP tidak ditemukan agregat kelas A," ucapnya. 

 

Monang membeberkan terdapat kerancuan dalam temuan tersebut yang membuat perkara tersebut tidak terlalu berat. 

 

"Ada dua perbedaan (temuan BPK red), jadi masih rancu, jadi tidak begitu berat. Itu saja point nya," beber Monang. 

 

Menanggapi hal tersebut, Yandri Roni selaku Ketua Majelis Hakim mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu terkait pengajuan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa. 

 

"Nanti akan kita pelajari," Jelas Hakim. 

 

Jaksa Penuntut Umum, Wawan Kurniawan mengatakan akan melihat fakta persidangan terkait uang pengganti. 

 

"Uang pengganti nanti akan kita tetapkan dalam tuntutan. Sekarang hanya kita gambarkan hasil kerugian negara sekitar Rp. 900 juta," katanya. (mg2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: