Untuk Honorer Tua Mohon Maaf, Kata BKN Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022

Untuk Honorer Tua Mohon Maaf, Kata BKN Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022

Dalam SE Menpan RB Nomor B/ISII IM SM.01.00/2022, ada lima kriteria honorer yang akan didata untuk menjadi acuan pengangkatan PPPK, yaitu:

1. Berstatus tenaga honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung. Sumber honornya berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APBD untuk Instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

5. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Pendataan honorer dijadwalkan selesai paling lambat 30 September. Setelah itu, baru pendaftaran PPPK 2022 dibuka, baik untuk pelamar prioritas maupun pelamar umum. (one/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: