Ruang Tahanan Irjen Sambo Dekat Rutan Teroris

Ruang Tahanan Irjen Sambo Dekat Rutan Teroris

Menurut Irjen Dedi, apa yang dilakukan Brimob atau Timsus Polri ini bukanlah penangkapan terhadap Irjen Ferdy Sambo.

“Iya betul, jadi tidak ada itu (penangkapan),” kata juru bicara Polri ini.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, jika pelanggaran etik ditemukan adanya unsur dugaan pidana maka berpeluang Irjen Ferdy Sambo akan ditetapkan sebagai tersangka.

Karena itu, Komjen Agus membeberkan konstruksi jeratan pasal dalam kasus ini ialah 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP, dimana dalam pasal 55 dan 56 KUHP adanya turut serta pihak lain.

Terkait perkara dan jeratan pasal ini, baru Bharada Eliezer yang ditetapkan sebagai tersangka. (ral/rmol/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: