Pihak Keluarga Brigadir J Bersyukur Bharada E Tersangka, Berharap Dalang Sesungguhnya Terungkap

Pihak Keluarga Brigadir J Bersyukur Bharada E Tersangka, Berharap Dalang Sesungguhnya Terungkap

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri.

Pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J  mengaku bersyukur atas ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka.

Keluarga berharap hasil autopsi kedua dapat mengungkap dalang atau otak di balik tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

"Puji Tuhan walaupun terlambat tapi kami bersyukur atas kinerja penyidik semoga dari hasil autopsi kedua nanti terungkap dalang yang sesungguhnya," tulis tante Brigadir J, Roslin Emika seperti dikutip fin.co.id dari akun Facebooknya pada Kamis, 4 Agustus 2022.  

Seperti diketahui,  Bharada  Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri. 

Ini setelah dirinya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu 3 Agustus 2022  malam.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan Bharada E sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari pertama. 

"Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka. Tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka, ditangkap dan ditahan,” tegas Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022 malam.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.

Andi menyebutkan, penetapan tersangka Bharada E atas kasus yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir J pada Senin (18/7) lalu. Yakni pembunuhan terhadap Brigadir J.

Laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J terkait dugaan Pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Menurut Andi, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, serta uji forensik, laboratorium forensik, serta barang bukti CCTV, kemudian hasil gelar perkara sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dengan pasal tersebut, Bharada E terancam hukuman 15 tahun penjara. “Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” terang Andi.

Terkait sangkaan Pasal 55 (bersekongkol) dan Pasal 56 (turut serta) terhadap Bharada E, hal ini mengindikasikan adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: